telusur.co.id - Menteri Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait dengan standar pameran ekspor.
Menurutnya, selama ini tidak ada peraturan yang mengatur mengenai adanya standar pameran ekspor, oleh sebab itu kementeriannya sedang menggodok peraturan tersebut.
"Jadi setiap pameran ekspor ke luar negeri nanti harus ada standarnya, misalnya minimal harus sekian luasnya," kata Budi dalam acara Urun Rembug Ekspor Nasional "UMKM Bisa Ekspor" di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (6/12/24).
Budi menuturkan, aturan tersebut dibuat juga untuk menaikkan citra Indonesia semakin menarik di mata dunia dan produk yang dijual pun memiliki kualitas yang bagus.
"Kita jualan tidak hanya jualan produk, tapi image kita juga harus dibangun, sehingga orang itu, oh dari Indonesia, baru mau beli," ucapnya.
"Ada business matching, kemudian ada kontrak dagang, jadi tidak sekadar pameran yang tidak menghasilkan," tambahnya.
Lebih lanjut, kata Budi, permendag tersebut ditargetkan akan selesai pada Januari 2025, sehingga Indonesia dapat memulai langkah awal untuk melakukan pertemuan bisnis. [Fhr]