telusur.co.id - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto akan melakukan ibadah umroh ke Tanah Suci Mekah pada 11-20 April 2023 dengan persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Izin diberikan sesuai surat persetujuan izin ke luar negeri dengan alasan penting berdasarkan surat Nomor 857/552.e/SJ pada 6 April 2023 ditandatangani a.n Menteri Dalam Negeri, Sekjen Kemendagri, Dr. H. Sahajar Diantoro, M.Si sebagai balasan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 2706/KPG.11.04/PEMOTDA tanggal 3 April 2023.
Dalam surat tersebut, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto diizinkan melaksanakan ibadah umroh dengan ketentuan; Pertama, penyelenggaraan pemerintahan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya;
Kedua, selama Plt Wali Kota Bekasi melaksanakan kegiatan dimaksud, Sekretaris Daerah Kota Bekasi melaksanakan tugas dan wewenang dengan tetap berkoordinasi dengan bertanggung jawab kepada Plt Wali Kota Bekasi;
Ketiga, setelah selesai melaksanakan izin ke luar negeri dengan alasan penting, agar segera aktif kembali dalam tugas secara tepat waktu.[Fhr]