telusur.co.id - Kementerian Perindustrian Republik Indonesia terus mendorong penguatan daya saing industri alat dan mesin pertanian (alsintan) nasional melalui penerapan standar pada teknologi berbasis industri 4.0, termasuk drone pertanian. Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin kualitas, keamanan, dan keandalan produk dalam mendukung transformasi pertanian modern.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada teknologi drone bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen strategis dalam melindungi industri dalam negeri sekaligus konsumen.
“Penerapan standar pada drone pertanian adalah langkah penting untuk memastikan kualitas dan keamanan produk di pasar, sekaligus mendukung transformasi menuju Pertanian 4.0 yang berdaya saing tinggi,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/4/2026).
Sejalan dengan itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menyebut standardisasi menjadi kunci dalam menciptakan keseragaman mutu serta efisiensi operasional industri alsintan.
Kemenperin melalui Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin (BBSPJILM) telah ditunjuk oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk melaksanakan sertifikasi drone pertanian berdasarkan SNI 9199:2023. Standar ini mencakup persyaratan mutu hingga metode pengujian guna memastikan produk aman dan andal digunakan di lapangan.
Kepala BBSPJILM, Mogadishu Djati Ertanto, menyatakan kesiapan pihaknya baik dari sisi fasilitas maupun sumber daya manusia dalam menjalankan mandat tersebut.
“Melalui sertifikasi ini, kami memastikan setiap drone memiliki integritas struktural dan fungsional yang valid, sehingga tidak hanya canggih secara teknologi, tetapi juga aman saat digunakan,” jelasnya.
Penggunaan drone dalam pertanian memang memiliki risiko tersendiri, terutama karena membawa muatan seperti pupuk dan pestisida. Tanpa standar yang jelas, potensi masalah seperti ketidakefisienan hingga gangguan keselamatan bisa terjadi.
Dengan penerapan SNI 9199:2023, berbagai manfaat dapat dirasakan, mulai dari peningkatan kredibilitas produk, akses pasar yang lebih luas termasuk pengadaan pemerintah melalui e-katalog, hingga efisiensi biaya bagi petani berkat akurasi penyemprotan yang lebih baik.
Melalui langkah ini, Kemenperin mengajak pelaku industri drone pertanian dalam negeri untuk memanfaatkan sertifikasi sebagai strategi meningkatkan daya saing produk nasional, tidak hanya di pasar domestik tetapi juga global.



