Ketika Riset Menjadi Administrasi, Negara Kehilangan Senjata - Telusur

Ketika Riset Menjadi Administrasi, Negara Kehilangan Senjata


Telusur.co.id -Oleh: Alda Nur Aufa Dania (Gubernur BEM FISIP Untag Surabaya 2026)

Negara mengumumkan 18.215 riset kampus didanai Rp1,7 triliun. Di podium, itu terdengar seperti kabar baik: sains bergerak, kampus hidup, inovasi didorong. Namun, di balik angka yang rapi itu, ada pertanyaan yang jauh lebih tidak nyaman: apakah riset kita sedang dibangun sebagai kekuatan, atau justru sedang dijinakkan menjadi rutinitas administratif?

Dalam dunia yang kini ditentukan oleh perang teknologi—dari chip, kecerdasan buatan, hingga energi—riset bukan lagi sekadar kegiatan akademik. Ia adalah senjata negara. Negara-negara lain memakainya untuk merebut pasar, mengunci rantai pasok, dan menentukan masa depan industri global. Indonesia justru tampak berjalan ke arah sebaliknya: sibuk membiayai ribuan proposal, tetapi belum jelas membangun satu pun mesin teknologi yang benar-benar mampu bertarung. Ketika riset lebih diukur dari laporan, bukan dari dampak industri, maka yang tumbuh bukan kekuatan. Yang tumbuh adalah administrasi.

Masalahnya bukan sekadar soal besar-kecilnya anggaran. Rp1,7 triliun mungkin terdengar signifikan dalam ruang konferensi pers, tetapi menjadi jauh lebih kecil ketika dipecah ke dalam 18 ribu lebih kegiatan. Rata-rata setiap riset hanya memperoleh dana yang bahkan belum cukup untuk membawa sebuah inovasi keluar dari laboratorium menuju tahap uji industri. Di titik inilah ironi itu menjadi terang: negara tampak ingin melahirkan teknologi kelas dunia, tetapi membiayainya dengan logika proyek kecil yang aman secara administratif. Hasilnya dapat ditebak: riset berhenti pada prototipe, laporan selesai tepat waktu, dan luaran tercatat rapi, sementara industri tetap membeli teknologi dari luar negeri.

Lebih dalam lagi, desain pendanaan seperti ini justru membentuk perilaku yang keliru di kampus. Dosen dan peneliti tidak lagi didorong untuk menaklukkan masalah strategis negara, melainkan untuk menyesuaikan diri dengan skema hibah. Proposal ditulis mengikuti kata kunci prioritas, bukan kebutuhan industri. Luaran disusun agar lolos evaluasi, bukan agar dipakai pasar. Dalam ekosistem seperti ini, keberhasilan riset diukur dari seberapa lengkap dokumen diserahkan, bukan seberapa besar dampaknya terhadap kemandirian ekonomi.

Kampus pun perlahan berubah: dari pusat penciptaan pengetahuan menjadi pabrik administrasi inovasi. Dan ketika itu terjadi, negara sebenarnya tidak sedang membangun kekuatan. Negara sedang kehilangan senjata paling pentingnya—ilmu pengetahuan yang hidup di dunia nyata.

Angka Besar, Daya Kecil

Di atas kertas, Rp1,7 triliun tampak seperti komitmen serius. Namun, dalam peta persaingan global, angka itu justru memperlihatkan betapa kecilnya daya dorong riset Indonesia. Data resmi Kemdiktisaintek menunjukkan dana itu dibagi ke 18.215 kegiatan, dengan 13.028 proposal penelitian menerima Rp1,04 triliun, 925 proposal hilirisasi menerima Rp318 miliar, dan 354 proposal pengujian model dan prototipe menerima Rp46 miliar.

Artinya, rata-rata pendanaan per kegiatan hanya sekitar Rp93 juta; untuk penelitian sekitar Rp80 juta, untuk hilirisasi sekitar Rp344 juta, dan untuk pengujian model serta prototipe sekitar Rp130 juta. Ini cukup untuk menghidupkan eksperimen awal, tetapi terlalu tipis untuk mengantar teknologi ke tahap sertifikasi, validasi pasar, atau produksi skala nyata.

OECD mencatat intensitas belanja R&D rata-rata negara OECD mencapai 2,7 persen PDB pada 2024. Korea Selatan berada di kisaran 5,1 persen PDB, sementara Israel 6,8 persen. China sudah menyamai intensitas OECD dan, dalam ukuran paritas daya beli, diperkirakan telah menyamai atau melampaui Amerika Serikat dalam total belanja R&D 2024. Artinya, negara-negara lain tidak sedang memperlakukan riset sebagai kegiatan pelengkap. Mereka menempatkannya di pusat persaingan ekonomi dan keamanan.

Indonesia masih jauh dari titik itu. Data Bank Dunia menunjukkan belanja R&D Indonesia hanya sekitar 0,24 persen PDB pada 2020. Dalam Global Innovation Index 2025, Indonesia berada di peringkat 55 secara umum, tetapi pada pilar human capital and research terjerembap ke peringkat 92. Ini merupakan peringatan keras bahwa fondasi pengetahuan kita justru rapuh pada bidang yang paling menentukan masa depan.

Kita ingin berbicara tentang AI, semikonduktor, dan hilirisasi, tetapi infrastruktur manusia dan riset yang menopangnya masih tertinggal.

Lebih problematis lagi, struktur pendanaan yang tersebar membuat dampaknya semakin menipis. Ketika dana dibagi ke ribuan proposal, tidak ada satu pun yang cukup kuat untuk mencapai tahap industrial secara serius. Negara seperti mencoba menyalakan ribuan lilin kecil, tetapi lupa bahwa dunia saat ini membutuhkan beberapa obor besar untuk menerangi jalan.

Tanpa konsentrasi, tanpa keberanian memilih sektor inti, dan tanpa pembiayaan yang cukup dalam, riset hanya akan berputar di lingkaran yang sama: mulai dari proposal, berakhir di laporan.

Birokrasi Riset: Mesin Penghasil Dokumen Bernama Inovasi

Penyakit terdalam Indonesia bukan semata kecilnya dana, melainkan desain birokrasi riset yang terlalu lama memuja keteraturan administratif. Yang dihargai adalah proposal yang sesuai format, reviewer yang memberi skor, jadwal pencairan, kelengkapan luaran, dan laporan pertanggungjawaban.

Semua itu penting. Namun, ketika seluruh ekosistem dibangun dengan logika tersebut, peneliti belajar satu hal: yang harus dikuasai pertama-tama bukan masalah strategis negara, melainkan tata bahasa hibah.

Maka lahirlah kampus administratif. Kampus jenis ini tampak sangat produktif di dashboard kementerian. Dosen rajin menulis proposal, tim peneliti cekatan mengurus luaran, operator kampus lincah mengejar tenggat, dan berbagai indikator kinerja dapat dipenuhi.

Namun, produktivitas seperti itu sering berhenti pada reproduksi dokumen. Artikel terbit, seminar berjalan, HKI didaftarkan, purwarupa dipamerkan. Akan tetapi, jalur menuju pemakaian nyata tetap kabur. Bukan karena dosen tidak bekerja keras, melainkan karena sistem insentif terlalu lama mendidik kampus agar piawai di bidang pelaporan, bukan di bidang translasi industri.

Dalam sistem seperti ini, peneliti yang paling aman bukan selalu yang paling visioner, melainkan yang paling pandai menyesuaikan bahasa proposal dengan tema hibah dan selera evaluator. Keberanian ilmiah sering kalah oleh kepatuhan prosedural.

Riset berubah menjadi kegiatan yang harus selesai di formulir, bukan proyek yang harus menembus pasar. Kampus lalu menjadi pabrik administrasi inovasi: sibuk, rapi, produktif di atas kertas, tetapi terlalu sering tidak mampu menggeser struktur industri nasional.

Hilirisasi Tanpa Industri

Tidak ada kata yang lebih sering diulang dalam kebijakan ekonomi Indonesia hari ini selain “hilirisasi”. Ia hadir di pidato pejabat, dokumen kementerian, hingga proposal riset kampus. Semua ingin tampak berada di sisi hilir, seolah-olah dengan menyebut kata itu, persoalan selesai.

Namun, justru di situlah masalah terbesar kita: hilirisasi telah berubah dari strategi industrial menjadi sekadar retorika administratif.

Dalam praktiknya, banyak riset yang diberi label hilirisasi tidak pernah benar-benar mencapai hilir. Ia berhenti di prototipe, berhenti di laporan, berhenti di seminar. Tidak ada pabrik yang memproduksi, tidak ada perusahaan yang mengadopsi, tidak ada pasar yang menyerap.

Masalahnya sederhana, tetapi sering dihindari: hilirisasi bukan urusan kampus semata. Ia adalah urusan industri.

Tanpa perusahaan yang mau mengambil risiko, tanpa pembeli awal yang bersedia mencoba, tanpa regulasi yang mempermudah sertifikasi, dan tanpa pembiayaan tahap lanjut yang cukup besar, tidak ada satu pun hasil riset yang akan benar-benar masuk ke pasar.

Di Indonesia, rantai itu putus di tengah.

Dunia Usaha yang Diundang, Bukan Dipaksa

Pidato resmi selalu mengulang bahwa kolaborasi kampus, pemerintah, dan dunia usaha adalah kunci. Kalimat itu benar, tetapi pengulangan terus-menerus justru membuktikan bahwa kunci tersebut belum benar-benar terpasang.

Dalam sistem yang matang, perusahaan tidak cukup “diajak”. Mereka harus dibuat rasional untuk ikut, bahkan dipaksa secara halus melalui insentif, pengadaan, kewajiban teknologi, atau co-funding yang serius.

Indonesia justru terlalu lama membiarkan dunia usaha nyaman sebagai pembeli teknologi luar.

Negara yang Sibuk, tetapi Tidak Bergerak

Pada akhirnya, persoalan riset Indonesia bukan sekadar soal dana, kampus, atau kebijakan teknis. Ini adalah soal arah negara.

Pendanaan Rp1,7 triliun untuk riset kampus seharusnya menjadi titik awal perubahan. Namun, tanpa perubahan desain, ia justru berisiko memperkuat pola lama: negara sibuk membiayai aktivitas, kampus sibuk menulis laporan, dan industri tetap berjalan di jalurnya sendiri.

Yang bergerak adalah sistem administrasi. Yang tidak bergerak adalah kapasitas nasional.

Dan di situlah bahaya sebenarnya.

Sebab ketika riset kehilangan fungsinya sebagai senjata negara, yang hilang bukan sekadar inovasi. Yang hilang adalah kemampuan untuk menentukan nasib sendiri.

Padahal arah konstitusional kita jelas. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Karena itu, riset tidak boleh diperlakukan sebagai kegiatan administratif. Ia harus dikembalikan ke tempatnya yang semula: sebagai instrumen kedaulatan.

Negara harus berani memilih. Harus berani memusatkan. Harus berani membiayai secara serius. Harus berani menanggung risiko. Harus berani memaksa industri ikut. Dan yang terpenting, harus berani meninggalkan ilusi bahwa banyaknya proposal adalah tanda kemajuan.

Sebab pada akhirnya, sejarah tidak pernah mencatat berapa banyak proposal yang didanai. Sejarah hanya mencatat siapa yang berhasil membangun kekuatan.

Dan sampai hari ini, Indonesia masih terlalu sibuk mencatat, tetapi belum benar-benar membangun.

Merdeka!!


Tinggalkan Komentar