Ketum Prima: Indonesia Negara Hukum, Semua Pihak Harus Taat dan Hormati Keputusan Hukum - Telusur

Ketum Prima: Indonesia Negara Hukum, Semua Pihak Harus Taat dan Hormati Keputusan Hukum

Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

telusur.co.id - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) agus Jabo Priyono mengatakan, gugatan partainya yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan persoalan sengketa pemilu, tapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Kami ini bukan hanya sekedar mengalami perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU, namun di dalamnya juga terdapat pelanggaran hukum paling mendasar terhadap pelanggaran hak asasi yang diatur oleh konstitusi maupun konvensi internasional tentang hak asasi dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia," kata Agus Jabo dalam keterangan yang diterima telusur.co.id di Jakarta, Sabtu (4/3/23).

Agus menuturkan, pihaknya sudah ke Bawaslu mengikuti sengketa proses, dan Bawaslu memenangkan Prima. 

"Kami diberi hak oleh Bawaslu untuk memperbaiki dan KPU diwajibkan mengakomodir perbaikan kami tanpa batasan persyaratan peserta pemilu yang harus kami perbaiki. Namun, KPU melalui Suratnya Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 membatasi hak kami untuk melakukan perubahan/perbaikan," terangnya.

Dia menjelaskan, partainya sudah mengajukan keberatan terhadap permasalahan itu melalui surat kepada KPU serta meminta dibukanya 5 (lima) kabupaten/kota yang terkunci oleh KPU dalam SIPOL untuk dibuka. Namun, kata Agus Jabo, pengajuan itu diabaikan oleh KPU.

"Kami sudah mencoba ke Bawaslu kembali termasuk ke PTUN, namun dampak dari perbuatan melawan hukum KPU tersebut kami mengalami kembali kehilangan hak untuk kami dapat membela diri atau mempertahankan hak-hak kami," ungkapnya.

"Kemanakah kami harus mencari keadilan?' sambungnya.

Dia menuturkan, pihaknya sebagai partai politik berhak memperoleh perlindungan hukum dari Pengadilan terhadap perlakuan yang tidak adil atau yang bersifat diskriminasi untuk menjadi bagian dari pemerintahan secara langsung ataupun melalui suatu pemilihan umum yang sesuai Universal Declaration of Human Rights.
 
Ditambahkannya, KPU juga melanggar hak-hak yang berkaitan dengan hak-hak sipil dan politik dalam International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
 
"Bahwa perintah terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari adalah hukuman yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi kami sejalan dengan Pasal ICCPR dan UU Nomor 12 Tahun 2005," jelasnya.

"Bahwa hak konstitusional warga Negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang maupun konvensi internasional, sehingga pembatasan perlakuan yang tidak adil merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara termasuk hak kami yang dijamin oleh konstitusi yang dengan demikian terbukti KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum." imbuhnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar