Koalisi Masyarakat Gelar Doa dan Sholawat Bersama #SelamatkanBPK - Telusur

Koalisi Masyarakat Gelar Doa dan Sholawat Bersama #SelamatkanBPK

Koalisi Masyarakat Selamatkan BPK menggelar Doa da

telusur.co.id - Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Selamatkan BPK #SaveBPK melakukan doa dan sholawat bersama di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/19). Hal tersebut dilakukan untuk menguatkan ikhtiar dan perjuangan dalam rangka mengawal seleksi calon Anggota BPK yang dinilai saat ini dalam situasi "darurat".

Doa dan sholawat bersama tersebut dipimpin oleh aktivis muda NU, Ustadz Anwar Syarifuddin. Saat memimpin doa, Anwar berharap, DPR bisa melakukan tugasnya untuk memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diharapkan masyarakat.

"Semoga para anggota dewan bisa melakukan tugasnya memimilih anggota BPK yang diinginkan rakyat, yaitu anggota BPK yang bersih dan capable," kata Anwar.

Dalam kesempatan yang sama, juru bicara Solidaritas Selamatkan BPK, Rojaul mengatakan, gerakan mereka murni berawal dari kajian. Dia menjelaskan, meski banyak kendala, halangan, bahkan fitnah dan teror, pihaknya tetap sabar dan tawakal.

"Dengan doa dan sholawat bersama ini berharap terbuka pintu-pintu solusi terhadap permasalahan dalam seleksi pejabat tinggi negara, yaitu Anggota BPK RI," kata Rojaul.

Solidaritas Selamatkan BPK merupakan elemen publik yang fokus mencermati dan mengawasi jalannya seleksi calon Anggota BPK. Pada prosesnya, menurut mereka, ternyata terdapat banyak dugaan pelanggaran, hingga berujung pada situasi "darurat".

Disebut situasi "darurat" lantaran Solidaritas Selamatkan BPK menengarai ada dua kemungkinan yang bakal terjadi.

Pertama, DPR akan melewati tenggat waktu yang ditetapkan oleh undang-undang dalam menetapkan Anggota BPK terpilih sesuai dengan Pasal 14 Ayat (4) UU BPK, bahwa DPR harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru, paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK yang lama.

"Tenggat waktunya 16 September. Jika DPR menetapkan Anggota BPK terpilih lewat dari tanggal itu, maka dipastikan ini menabrak UU," jelasnya.

Kedua, tambah dia, DPR akan menetapkan Anggota BPK terpilih tepat waktu pada 16 September nanti. Tetapi sampai saat ini DPD belum melakukan uji kepatutan dan memberi pertimbangan kepada DPR. Tanpa adanya pertimbangan dari DPD hal tersebut juga berpotensi melanggar UUD 1945 Pasal 23F ayat (1).

"BPK adalah lembaga tinggi negara yang memiliki peran dan fungsi strategis di Republik ini. Mari bersama-sama berikhtiar, berdoa dan bershalawat agar terbuka jalan keluar sesuai ketentuan," pungkas alumni Santri Bogor itu. [Fhr]

 


Tinggalkan Komentar