Komisi III DPR Minta Kepolisian dan Kejaksaan Moratorium Pemidanaan Pengguna Narkoba - Telusur

Komisi III DPR Minta Kepolisian dan Kejaksaan Moratorium Pemidanaan Pengguna Narkoba

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR ke Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (29/4/24). (Foto: dpr.go.id).

telusur.co.id - Komisi III DPR RI meminta Kepolisian dan Kejaksaan melakukan moratorium pemidanaan terhadap pengguna narkoba. Hal itu disampaikan dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR ke Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (29/4/24).

"Kita sudah berkunjung ke beberapa negara. Nah, kalau di luar negeri pengguna narkoba itu korban. Itu maunya kita di Komisi III kalau korban itu kita rehabilitasi dengan assessment yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh usai pertemuan dengan Kepolisian Daerah (Polda) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan.

Pangeran mengaku prihatin melihat adanya kasus di Polsek Banjarmasin dimana seorang pengguna narkoba dengan barang bukti 0,02 gram atau senilai Rp95.000 yang kemudian ditangkap dan dikenakan pasal 114 UU Narkotika. 

"Gara-gara 95 ribu diproses penyidikan, dipidanakan dengan biaya penyidikan 25 juta nah di kejaksaan juga 25 (juta) juga nanti dihukum di atas 5 tahun ini negara rugi. Kalau 0.02 di bawah 1 gram, sepanjang yang bersangkutan itu bukan pengedar atau cuma pemakai itu direhab," ujar Politikus PAN yang memimpin Kunker Komisi III DPR ke Kalimantan Selatan itu.

Pangeran meminta Polda Kalimantan Selatan menjadi pionir untuk menerapkan kebijakan rehabilitasi untuk pengguna narkotika di bawah 1 gram. Hal tersebut sesuai amanat Presiden Joko Widodo juga yang kerap menyoroti over capacity lembaga pemasyarakatan (LP). 

"Jadi semua korban itu kita rehab melalui assessment yang bisa dipertanggungjawabkan. Kami mohon Polda Kalsel bisa jadi contoh nanti kita cek 3 bulan ke depan mudah-mudahan sebagaimana perintah Presiden kita mengutamakan over capacity lembaga pemasyarakatan," urai Pangeran.

Anggota Komisi III DPR RI lainnya Heru Widodo menambahkan kebijakan untuk moratorium pemidanaan pengguna narkotika perlu dibarengi dengan kebijakan dari atasnya, baik dari Polri, BNN, Kejaksaan Agung, Pengadilan Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. 

"Semua harus berpadu untuk menyelesaikan persoalan, karena ini (over capacity). Karena ini menjadi lingkaran setan yang tidak boleh terus berlanjut dari tahun ke tahun," kata Heru Widodo. [Tp]


Tinggalkan Komentar