Komisi III DPR: Pegawai KPK Mundur itu Hal Biasa, Jangan Digoreng - Telusur

Komisi III DPR: Pegawai KPK Mundur itu Hal Biasa, Jangan Digoreng

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Foto: Antara).

telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menilai mundurnya pegawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan institusi pemerintah, merupakan hal yang biasa dan lumrah terjadi.

"Maju atau mundurnya karyawan di sebuah lembaga sebenarnya ya biasa-biasa aja. Kalau memang ada beberapa orang di sebuah lembaga merasa tidak cocok lagi bekerja di sana, ya sah-sah aja mundur," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/9/20).

Dia menilai kabar mundurnya para karyawan KPK jangan dibuat berlarut-larut, karena dikhawatirkan akan mendiskreditkan nama lembaga anti-rasuah tersebut.

Sahroni tidak menginginkan langkah mundur puluhan pegawai KPK itu "digoreng" sehingga menyudutkan institusi tersebut dan jangan sampai membuat persepsi publik menjadi buruk terhadap lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu.

"Jangan sampai aksi mundur itu dibuat dan 'digoreng' sedemikian rupa sehingga mendiskreditkan lembaga KPK. Jangan sampai juga aksi ini membuat persepsi publik jadi jelek terhadap KPK, padahal kita juga tidak tahu apa sebenarnya yang terjadi di internal KPK," ujarnya.

Selain itu Sahroni juga mempersilahkan beberapa pegawai KPK yang menyatakan mundur seperti Febri Diansyah untuk menyampaikan kritik dan sarannya secara terbuka terhadap institusi tersebut apabila memang ada yang ingin disampaikan.

Langkah itu menurut dia diperlukan agar jangan sampai publik menebak-nebak alasan mundurnya dari institusi KPK.

“Ya untuk Febri dan karyawan KPK lainnya, kalau memang ada 'uneg-uneg' soal institusinya silakan disampaikan, karena kita juga ingin tahu apa sebabnya. Jangan bikin saya dan publik menebak-nebak," ujarnya.

Sebelumnya, pegawai KPK sekaligus Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengajukan surat pengunduran diri pada 18 September 2020 kepada Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut terdapat 37 pegawai KPK yang telah menyatakan mundur dari institusi tersebut sejak Januari sampai awal September 2020.

"Terhitung sejak Januari sampai awal September, yang saya catat 29 pegawai tetap dan delapan orang pegawai tidak tetap," ucap Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/9/20).

Dia mengungkapkan alasan umum pengunduran diri dari para pegawai tersebut adalah ingin mencari tantangan kerja di tempat lain dan juga alasan keluarga.

"Pada umumnya alasan pengunduran dirinya mencari tantangan kerja lain ataupun alasan keluarga," kata Nawawi. [Tp]


Tinggalkan Komentar