telusur.co.id — Inspeksi mendadak Ombudsman RI ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkap temuan mengejutkan. Di balik tembok lapas, Ombudsman menemukan sejumlah kamar dengan fasilitas yang disebut memiliki standar layaknya apartemen.
Temuan tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin saat melakukan sidak pada Rabu (23/9/2026).
Menurut Fikri, kamar-kamar tersebut berada di area belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan. Kondisinya juga jauh berbeda dari sel narapidana pada umumnya.
"Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada," ujar Fikri.
Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di dalam lingkungan sel narapidana.
Fasilitas yang ditemukan antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga berbagai peralatan memasak.
Kamar-kamar tersebut diketahui tersebar di sejumlah titik di area lapas. Tim Ombudsman juga menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang berada di kawasan tersebut.
Namun, Ombudsman belum dapat memastikan identitas maupun status seluruh orang yang berada di area tersebut.
"Yang sempat kami wawancarai satu. Mungkin ada enam sampai tujuh yang terpisah sendiri," kata Fikri.
Temuan tersebut menjadi semakin menarik karena sebelumnya Ombudsman mengaku sempat mengalami penolakan saat hendak melakukan pemeriksaan ke Lapas Cibinong pada Juli 2026.
Saat itu, tim Ombudsman disebut tidak mendapatkan akses masuk meski telah membawa surat resmi dan mengenakan atribut lembaga.
Tim Ombudsman akhirnya dapat memasuki area lapas dan melakukan pemeriksaan.
Fikri mengatakan, kejadian tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai kondisi di dalam lapas.
"Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi. Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana," ujarnya.
Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan juga mengungkap temuan lain dalam sidak tersebut.
Di area belakang lapas, tim menemukan sejumlah bangunan yang berada di sekitar rumah dinas kepala lapas. Berdasarkan keterangan petugas, bangunan-bangunan itu disebut sebagai tempat beristirahat petugas.
Namun, Ombudsman menilai fasilitas di dalam bangunan tersebut tidak mencerminkan tempat istirahat petugas biasa.
"Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan," tegas Syafrida.
Bangunan tersebut diperkirakan memiliki ukuran sekitar tipe 36. Di dalamnya terdapat ruang tamu, ruang makan, kamar, televisi, serta kulkas.
Yang tak kalah mengejutkan, Ombudsman menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas. Sejumlah botol minuman beralkohol juga ditemukan di tempat pembuangan sampah di kawasan lapas.
Meski demikian, Syafrida menegaskan pihaknya belum dapat memastikan siapa pemilik maupun pengguna minuman tersebut.
"Minuman keras itu bisa petugas, dugaan ya, bisa petugas atau bisa napi," ujarnya.
Karena itu, Ombudsman meminta masyarakat tidak membuat kesimpulan sendiri sebelum ada pemeriksaan lebih lanjut.
Syafrida juga menyoroti pengalaman Ombudsman ketika melakukan pengawasan ke sejumlah lapas lainnya.
Menurut dia, tim Ombudsman umumnya dapat melakukan kunjungan maupun sidak tanpa mengalami hambatan berarti.
"Selama perjalanan kita turun ke lapas, baik kunjungan maupun sidak, kami yang ditolak hanya Lapas Cibinong. Dan ini kedua kali," kata Syafrida.
Temuan kamar dengan fasilitas mewah tersebut kini menjadi perhatian karena Ombudsman menduga adanya ketimpangan perlakuan dan kemungkinan praktik jual beli fasilitas di dalam lapas.
Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut.
Lapas Kelas IIA Cibinong sendiri merupakan salah satu lapas yang menjadi tempat pembinaan narapidana dengan perkara besar. Salah satu nama yang pernah menjalani hukuman di sana adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang menjalani hukuman seumur hidup setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.