telusur.co.id - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo, meminta pemerintah untuk menjaga kawasan hutan lindung dan hutan mangrove dari tangan-tangan pengusaha nakal yang ingin mengkomersialkannya.
Hal itu ia sampaikan usai viralnya pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten lantaran bidang tersebut memiliki legalitas sertifikat hak guna bangunan (HGB).
"Kemarin kami juga ke lapangan tidak hanya pemagaran laut, tapi ada juga hutan lindung, hutan mangrove yang seluas 1.603 (hektar) juga sedang diproses untuk diajukan penurunan status yang kemudian nanti itu lambat laun juga akan menjadi kawasan untuk disertifikatkan," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/25).
Sebab itu, Firman meminta kepada pemerintah agar memperketat pengawasan terhadap hutan lindung yang berpotensi untuk dikomersialkan.
"Oleh karena itu kami sudah minta kepada pemerintah agar untuk hutan lindung tetap harus dilindungi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan yang lain," ujarnya.
"Hutan lindung harus tetap dilindungi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan yang lain," tambahnya menegaskan.
Untuk diketahui, saat ini, sebagian Hutan Lindung tersebut telah ditetapkan menjadi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor SK.287/Menlhk/Setjen/ Pla.2/4/2022 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Pada Sebagian Hutan Negara Yang Berada Pada Kawasan Hutan Produksi Dan Hutan Lindung Di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten dimana kewenangan pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Kehutanan.[Fhr]
Laporan: Dhanis Iswara