Komisioner KPAI Baru Temui Kasus Guru Wanita Ajak Murid Lakukan Threesome - Telusur

Komisioner KPAI Baru Temui Kasus Guru Wanita Ajak Murid Lakukan Threesome

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti / Net

telusur.co.id -  Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengaku heran ada kasus seorang guru honorer wanita yang mengajak muridnya untuk melakukan hubungan seksual threesome di Buleleng, Bali.

Menurut Retno, dirinya sering menemukan kasus serupa, namun baru kali pelakunya adalah seorang oknum guru perempuan.

"Selama menjadi Komisioner KPAI sejak 2017 baru kali ini saya menemui kasus dugaan kekerasan seksual oknum guru terhadap siswa dilakukan oleh guru perempuan," kata Retno dalam keterangannya, Jumat (8/11/2019).

"Karena biasanya pelaku guru atau kepala sekolah laki-laki dan anak korban ada yang perempuan dan ada yang laki-laki.
"

Retno menjelaskan, guru honorer tersebut mengiming-imingi dua muridnya agar mau diajak beraktivitas seksual threesome dengan memberikan pulsa dan baju baru. Atas peristiwa itu, KPAI menyampaikan keprihatinan yang mendalam.

Untuk mendalami kasus tersebut, KPAI sudah berkoordinasi dengan KPPPAD Bali dalam rangka mengawal jalannya pemeriksaan kasus tersebut yang kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

"Hasil pengawasan KPPPAD Bali nanti akan disampaikan juga ke publik," ujarnya.

Dikatakan Retno, pihak kepolisian bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak (PA). Setidaknya para pelaku bisa dijerat dengan hukumannya yang lebih berat karena pelaku merupakan orang dekat.

"Dalam UUPA, pelaku dapat diperberat hukumannya 1/3 ketika pelaku merupakan orang terdekat korban. Guru dan orangtua termasuk orang terdekat korban," ujarnya.

Bukan hanya proses hukum, KPAI juga akan mengawal proses kepegawaian si pelaku sebagai guru honorer. Hal itu dilakukan KPAI karena mengingat tugas guru ialah untuk melindungi anak.

"KPAI juga akan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Bali terkait status si guru, selain harus menjalankan proses hukum, oknum guru pelaku juga harus diproses secara kepegawaian," tuturnya.

"Guru seharusnya melindungi anak, tetapi yang bersangkutan justru menjadi pelaku pelanggaran hak anak dan membahayakan anak muridnya," tandas Retno.

Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai honorer Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Buleleng AA PW (36) dan pacarnya yang merupakan guru honorer berinisial Ni Made SND ditangkap polisi karena aktivitas seks threesome yang melibatkan pelajar berinisial V (16).

Perilaku seks menyimpang tersebut terbongkar, usai Satuan Reskrim Polres Buleleng mendapat laporan dari orang tua siswi V.
Untuk saat ini, polisi masih menangani kasus tersebut. SND bersama AA PW diamankan di Mapolres Buleleng dan masih dilakukan penyidikan secara intensif.

Bahkan SND disangkakan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak didik atau tenaga kependidikan, sesuai pasal 81 (1) Junto pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sedangkan untuk pelaku AA PW dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 atas dugaan melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.  [asp]

Laporan : Tio Pirnando


 


Tinggalkan Komentar