Konser Musik, BPIP dan Etika Rezim - Telusur

Konser Musik, BPIP dan Etika Rezim


Oleh : Smith Alhadar 

KONSER musik virtual yang dihadiri Ketua DPR, Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Jae mendapat kritik sebagian kalangan Muslim. Konser yang diselenggarakan pada 17 Mei malam itu disponsori Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bekerja sama dengan MPR, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, dan instansi lain. Apalagi ada keterlibatan BPIP yang para anggotanya digaji ratusan juta rupiah dengan fasilitas super mewah dari kantong kering rakyat, kerjanya ngurus konser seperti event organizer (EO). 

Konser musik mestinya tidak jadi masalah. Musik bukan musuh Islam. Tidak ada bukti Nabi Muhammad SAW melarang musik. Pada prinsipnya ulama tidak menolak musik, namun mereka berbeda dalam hal musik yang boleh dan tidak boleh. Ayatullah Khomeini, misalnya, yang syiah, melarang musik pop Barat, tapi membenarkan musik klasik karya Beethoven, Johan Sebastian Bach, dan musik tradisionil Iran.

Di Indonesia saya belum pernah mendengar ada ulama yang melarang musik. Yang melarang musik tertentu justru pemimpin sekuler dan proklamator kemerdekaan RI, yaitu Soekarno. Waktu itu Bung Karno melarang musik The Beatles yang disebutnya sebagai "musik ngak ngik ngok". Sebagaimana Khomeini, Soekarno pun menganggap musik pop Barat tidak sesuai dengan suasana revolusioner bangsa.

Musik adalah kebutuhan manusia untuk memperhalus jiwanya. Melalui musik manusia dapat menyampaikan perasaannya secara indah dan efektif ketika ilmu pengetahuan yang rasional tidak mampu melakukannya. Musik pun dapat dijadikan medium untuk manusia berkomunikasi dengan Tuhan secara spiritual. Penyair dan sufi besar Jalaluddin Rumi bahkan menciptakan tarian yang diiringi musik sebagai cara manusia mencapai Tuhan.

Di Eropa dan AS, di tengah wabah covid-19, kita melihat musisi menghibur para penghuni apartemen yang sedang terkurung selama berbulan-bulan. Dan mereka disambut penuh antusiasme. Musik memang bisa menjadi medium yang efektif dalam menyatukan manusia dari berbagai ideologi, agama, ras, profesi, dan golongan. Sekaligus sebagai penghibur ulung bagi manusia yang sedang ambyar.

Lalu, mengapa sebagian orang mempertanyakan konser musik yang disponsori BPIP itu ketika sebagian besar masyarakat Indonesia sedang ambyar tersapu angin puyuh covid-19? Bukankah konser itu menghibur kita yang sedang susah? Orang mempertanyakan konser itu bukan pada musiknya tetapi pada keabsahan etikanya terkait dengan timing dan manfaatnya bagi rakyat.

Pertama, konser itu dilaksanakan pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan, yang dalam keadaan normal Muslimin dianjurkan i'tikaf, tarawih, dan tadarus Al-Qur'an di masjid. Diselenggarakannya konser skala kenegaraan pada timing itu dipandang sebagai ketidakpekaan negara pada ritual keagamaan umat Islam di bulan suci. Dalam konteks ini, musik pop yang terlanjur diasosiasikan dengan acara hura-hura, tidak tepat dihadirkan pada momen suci ini.

Kedua, konser menarik iuran dari penikmat. Dana yang terkumpul tidak untuk diberikan kepada mereka yang dililit masalah ekonomi, tapi sepenuhnya untuk artis dan pekerja seni. Dus, pernyataan Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Pastor Benny Soesetyo bahwa konser ini wujud dari pengamalan kemanusiaan yang adil dan beradab sama sekali tidak tepat. Di mana kemanusiaannya? Di mana pula beradabnya? Sungguh dangkal pemikiran seorang stafsus BPIP yang mestinya berpikir besar dan kritis terkait implementasi nilai-nilai Pancasila. 

Kalau Yesus masih hidup, saya yakin beliau lebih memilih mendatangi rakyat papah yang kelaparan di perkampungan-perkampungan kumuh untuk menghibur dan memberi harapan pada mereka akan masa depan yang lebih baik, bukan malah menyelenggarakan konser musik. Dalam hal ini negara kembali menunjukkan ketidakpekaannya pada penderitaan rakyat. Saya yakin, kalau masyarakat miskin itu ditanya apakah pilih menonton konser musik di televisi atau sembako, pasti mereka memilih sembako.

Ketiga, konser musik ini diadakan ketika baru 15 persen alokasi Bantuan Sosial Tunai dan Bantuan Langsung Tunai yang tersalur ke masyarakat sesuai pengakuan presiden sendiri pada 16 Mei lalu. Ini berarti konser berlangsung di tengah belitan ekonomi mayoritas rakyat Indonesia. Sehingga, sama sekali jauh dari semangat kemanusiaan yang adil dan beradab. Lain lagi kalau hasil pengumpulan dana dari konser sepenuhnya diberikan kepada rakyat, khususnya mereka yang menderita kelaparan akut, yang jumlahnya sebelum covid-19 lebih dari 20 juta jiwa.

Keempat, terkait butir nomor tiga, konser bermaksud menghibur mereka yang sedang susah. Mungkin ini yang dimaksud Benny Soesatyo sebagai wujud pengamalan sila kedua dari Pancasila. Memang mungkin sebagian orang terhibur. Namun, acara ini melanggar asas proporsionalitas yang dianut semua agama. Artinya, semua hal harus diletakkan pada tempatnya. Bulan suci Ramadhan ditetapkan sebagai bulan ibadah. Kaum Muslim diminta memberi waktu lebih pada bulan ini untuk Tuhan. Konser musik jelas bukan ibadah yang dimaksud. Malah dipandang merusak mood puasa. Sesuatu yang sekuler dibawa masuk ke dalam ruang dan waktu ilahiyah.

Bagaimanapun, konser ini hanya mengonfirmasi anggapan publik bahwa rezim ini tak serius mengurusi rakyat, tidak peka terhadap tradisi Islam di bulan suci, dan tidak memahami hakikat kemanusiaan itu sendiri. Islam memahami kemanusiaan berhubungan dengan penemuan diri manusia sebagai makhluk Tuhan. Dus, Ramadhan dengan semua ritualnya adalah jalan yang disediakan Tuhan untuk memungkinkan manusia menemukan kemanusiaannya. Dan konser musik di bulan ini hanya menjadi gangguan di jalan perjuangan manusia Muslim ini.

Penyelenggaraan konser musik tersebut juga menambah alasan ketiadaan arti dan fungsi BPIP yang menguras uang rakyat. Akan lebih bermakna jika BPIP dibubarkan. Uang ratusan juta rupiah dan fasilitas mewah yang diterima para anggotanya bisa dialihkan untuk membantu rakyat kecil. Ini jauh lebih Pancasilais.

 

Editor: Abdurrahman Syebubakar


Tinggalkan Komentar