Korupsi Bansos Covid-19, KPK Panggil Anak Buah Megawati - Telusur

Korupsi Bansos Covid-19, KPK Panggil Anak Buah Megawati


telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP, Ihsan Yunus, sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wahyono/Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/1/21).

Ihsan Yunus dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI. Fraksinya, PDIP beberapa hari lalu merotasi Ihsan Yunus dari Wakil Ketua Komisi VIII menjadi anggota Komisi II DPR.

Selain Ihsan, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Adi, yaitu Eko Budi Santoso, mantan ajudan Mensos Juliari Peter Batubara.

Kemudian, KPK juga memanggil dua saksi dalam penyidikan untuk tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB), yaitu Direktur PT Integra Padma Mandiri Budi Pamungkas dan Direktur PT Mandala Hamonangan Sude Rajif Bachtiar Amin.

Sebagai informasi, pada Selasa (12/1/21), KPK sempat menggeledah salah satu rumah di Jalan Raya Hankam Cipayung, Jakarta Timur. Berdasarkan informasi, rumah tersebut merupakan kediaman dari orang tua Ihsan Yunus. KPK mengamankan alat komunikasi dan juga sejumlah dokumen terkait kasus suap bansos.

Selain Adi dan Juliari, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta Harry Van Sidabukke (HS) dan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) masing-masing dari unsur swasta.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid--19 di Jabodetabek.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar