KPK Pastikan Siap Hadapi Praperadilan Mardani Maming - Telusur

KPK Pastikan Siap Hadapi Praperadilan Mardani Maming


telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/6/22).

Mardani mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. "Pengadilan tentu akan memeriksanya apakah permohonan praperadilan tersebut memenuhi syarat atau tidak," kata dia.

Ali menjelaskan, sejauh ini lembaganya belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jaksel.

"Meski demikian, kami tegaskan bahwa seluruh penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana," tegasnya.

Diketahui, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diduga terkait kasus dugaan korupsi izin tambang di Tanah Bumbu. Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis, 2 Juni 2022.

Usai diperiksa, Ketum BPP HIPMI tersebut mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.[Fhr]


Tinggalkan Komentar