KPMH Desak KY Panggil 6 Hakim yang Putuskan Kasus Investasi Asing - Telusur

KPMH Desak KY Panggil 6 Hakim yang Putuskan Kasus Investasi Asing

Ketua KPMH Aulia Fahmi di Gedung KY. Foto: Istimewa

telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) menyambangi Komisi Yudisial (KY) guna meminta jawaban mengenai laporan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan tiga hakim mahkamah agung terkait dugaan pelanggaran kode etik di perkara investasi asing. Sebab, sudah hampir sebulan, laporan KPMH belum ditindaklajuti KY. 

"Hari ini kita kembali mendatangi komisi Yudisial. Jadi kita datang untuk membawa surat meminta konfirmasi dari Komisi Yudisial terkait aduan kita tanggal 3 Maret. Sampai saat ini belum dikonfirmasi oleh KY. Makanya kita mendatangi, kita pertanyakan. Sudah hampir 1 bulan kok tidak ada perkembangan yang berarti. Ini masalah serius, belum lama ada kasus Indosurya, Rafael Alun yang berdaskan viral diperiksa. Ini jelas-jelas bukti-buktinya ada. kenapa KY diam saja," kata Ketua KPMH Aulia Fahmi dalam konferensi per di Gedung KY, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/3/23). 

"Satu lagi, dari tanggal 3 Maret 2023, kita sampaikan aduan hingga saat ini belum dikonfirmasi oleh KY. Makanya kita mendatangi, kita pertanyakan. katanya petugasnya sudah pada pulang. Padahal kita datang tadi sampai jam 2. sudah hampir 1 bulan kok tidak ada perkembangan yang berarti. Ini masalah serius, belum lama ada kasus Indosurya, Rafael Alun yang berdaskan viral, diperiksa. Ini jelas-jelas bukti-buktinya ada, kenapa KY diam saja?" sambungnya. 

Aulia menjelaskan, aduan pihaknya ke KY ialah mengenai hakim PN Jakbar dan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan memenangkan Ducking Grup yang telah merugikan dan PT Mizuho yang berinvestasi jutaan dollar di Indonesia. 

KPMH menenggarai para hakim bermain mata di pengadilan. "Hakim-hakim ini bermain kita duga karena apa, dua alat bukti yang paling menentukan dari kita pertama ada akta yang diduga di palsukan," kata Aulia. 

Kemudian, lanjut Aulia, diduga seorang yang disebut sebagai direktur utama di Ducking Grup di aktanya, hanyalah sosok pelamar kerja. Namun, tiba-tiba muncul namanya sebagai seorang direktur. 

"Nah, inilah dugaan akta palsunya. Oleh hakim tidak dipertimbangkan, kan lucu ada akta otentik, ada pendukung saksi tidak dipertimbangkan. Ini ada apa?" tanya Aulia. 

Dari sisi kode etik, KPMH menganggap, ada keberpihakan para hakim kepada pihak Ducking Grup. Hakim dinilai tidak melihat dari sisi korban. 

"Jelas di sini ada keberpihakan. Hakim tidak melihat kita sebagai korban, kita sampaikan bukti tidak dipertimbangkan. Jelas ini berpihak. Kepada siapa, berpihak kepada terdakwa, tidak berpihak kepada korban," ucapnya. 

Selanjutnya, KPMH juga menilai, hakim tidak profesional. Karena, putusannya tidak mempertimbangkan keseluruhan bukti. 

"Bukti yang menentukan ini tidak dipertimbangkan. Kita berjuang terus, supaya hakim-hakim ini harus diberikan sanksi oleh KY selaku lembaga pengawas kehakiman, juga memberikan rekomendasi kepada MA supaya hakim-hakim yang kita laporkan ini dicopot kalau perlu. Kalau terbukti (bersalah) dua hal tadi, ada keberpihakan dan tidak profesional," tukasnya.[Fhr


Tinggalkan Komentar