telusur.co.id -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memulai penyelidikan awal terkait penetapan harga tiket pesawat oleh maskapai domestik. Langkah ini diambil menyusul temuan tren kenaikan harga yang terus berulang dalam dua tahun terakhir, terutama saat memasuki periode high season.
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan atas Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019 yang melibatkan tujuh maskapai besar, yakni Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, NAM Air, Batik Air, Lion Mentari, dan Wings Abadi. Ketujuhnya sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan kesepakatan penetapan harga tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1811/K/Pdt.Sus-KPPU/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap, para maskapai tersebut diwajibkan melapor secara tertulis kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan yang memengaruhi persaingan usaha dan harga konsumen selama periode September 2023 hingga September 2025.
Tren Kenaikan di Jalur Gemuk Hasil pemantauan KPPU menunjukkan adanya anomali harga pada rute-rute domestik utama, salah satunya rute Jakarta-Surabaya. Harga tiket terpantau cenderung meroket menjelang periode Lebaran seiring lonjakan permintaan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, KPPU memutuskan untuk meningkatkan status pengawasan menjadi penyelidikan awal guna memastikan tidak ada praktik kartel atau pengambilan keuntungan berlebih yang merugikan publik.
Peringatan Menjelang Arus Mudik Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengimbau seluruh operator penerbangan untuk menjaga kewajaran tarif dan tetap berada dalam koridor persaingan usaha yang sehat selama momentum mudik tahun ini.
“Persaingan yang sehat dalam industri penerbangan sangat penting untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan transportasi udara dengan harga yang wajar, transparan, dan kompetitif. Maskapai diwajibkan tetap mematuhi ketentuan tarif yang berlaku serta menjaga transparansi dalam mekanisme penetapan harga,” tegas M. Fanshurullah Asa dalam keterangan resminya.
KPPU juga berencana menyampaikan saran dan pertimbangan strategis kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait hasil pengawasan ini. Federasi pengawas persaingan usaha tersebut menegaskan tidak akan segan menempuh jalur hukum jika menemukan indikasi kuat adanya praktik curang yang memanfaatkan momentum hari raya.
Melalui pengawasan ketat ini, KPPU berharap pelaku usaha di sektor penerbangan dapat menghadirkan layanan transportasi udara yang lebih adil, terjangkau, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.



