telusur.co.id -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menyidangkan perkara dugaan persekongkolan tender pengadaan geomembrane di lingkungan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Sidang perdana dengan nomor perkara 09/KPPU-L/2025 ini digelar di Ruang Erwin Syahril, Gedung KPPU Jakarta, Senin (9/3/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Eugenia Mardanugraha bersama Anggota Majelis Hilman Pujana dan Mohammad Reza (daring) tersebut mengagendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP). Dalam perkara ini, KPPU menetapkan tiga pihak sebagai terlapor, yakni PT Pertamina Hulu Rokan (Terlapor I), PT Total Safety Energy (Terlapor II), dan PT Mutiaracahaya Plastindo (Terlapor III).
Kasus ini bermula dari proses pemilihan langsung di PHR untuk pengadaan geomembrane, lapisan plastik tebal (HDPE) kedap air yang berfungsi mencegah kebocoran limbah pengeboran minyak ke lingkungan. Investigator KPPU menduga adanya pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Temuan Investigator: Dokumen Tidak Valid dan Pengondisian Pemenang Berdasarkan LDP yang dibacakan, penyelidikan mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses tender yang dimulai sejak Maret 2022 tersebut. Awalnya, tahap Request for Information (RFI) hanya dihadiri dua perusahaan, termasuk Terlapor II. Pada tahap negosiasi harga, penawaran Terlapor II mengalami penurunan hingga akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.
Namun, Investigator menemukan fakta-fakta lapangan yang mengejutkan diantaranya, penggunaan sertifikat produk yang diduga tidak valid oleh para terlapor, ketidaklengkapan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada barang milik Terlapor II, dan surat kemampuan usaha penunjang migas milik Terlapor III yang belum terverifikasi.
Dugaan Skema Persekongkolan Vertikal-Horizontal Lebih lanjut, KPPU memaparkan adanya indikasi pengondisian kompetisi yang tidak wajar. Dugaan persekongkolan vertikal muncul saat Terlapor I (PHR) dinilai memfasilitasi Terlapor II untuk menawarkan produk milik Terlapor III.
Sementara itu, persekongkolan horizontal diduga kuat terjadi antara Terlapor II dan Terlapor III melalui koordinasi penawaran produk yang tidak sesuai spesifikasi. Skema ini disinyalir sengaja dilakukan agar proses tender terlihat kompetitif, padahal telah dikondisikan sejak awal.
Investigator menyimpulkan bahwa unsur-unsur pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 telah terpenuhi dengan bukti yang cukup. Dengan demikian, perkara ini ditingkatkan ke tahap pemeriksaan Majelis Komisi.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 30 Maret 2026. Agenda berikutnya adalah penyampaian tanggapan dari PT Pertamina Hulu Rokan dan dua perusahaan lainnya atas laporan Investigator, serta pemeriksaan alat bukti dari pihak terlapor.



