telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan tiga bakal pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur Jakarta untuk pilkada 2024 telah memenuhi syarat administrasi. 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan hasil penelitian administrasi terhadap dokumen perbaikan sudah disampaikan kepada ketiga paslon.

"Dan dari ketiga hasil tersebut yang sudah kami sampaikan kepada para perwakilan dari tim pasangan calon, ini ketiga pasangan calon dinyatakan seluruhnya memenuhi syarat," kata Astri di Kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (13/9/24).

Astri mengungkapkan bahwa nantinya akan dilakukan tahapan proses tanggapan masyarakat pada tanggal 15-18 September 2024.

"Jadi nanti dari hasil yang sudah kami sampaikan ini, silakan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapannya," ujar Astri.

Selanjutnya ia menjelaskan, masyarakat dapat memberikan berbagai tanggapan terkait status, kebenaran, dan keabsahan dokumen administrasi dari paslon.

Kendati demikian, Astri mengaku KPU JAkarta akan melakukan proses klarifikasi dari tanggapan masyarakat tersebut hingga sehari sebelum penetapan paslon, yaitu pada tanggal 21 September mendatang.

"Selanjutnya akan ada proses klarifikasi mengenai tanggapan masyarakat tersebut hingga tanggal 21 September,” kata Astri.

“Dan di tanggal 22 Septembernya kami akan melakukan penetapan pasangan calon," imbuhnya. [Fhr]