KPU DKI Pastikan Ahok Boleh Maju di Pilkada Jakarta 2024 - Telusur

KPU DKI Pastikan Ahok Boleh Maju di Pilkada Jakarta 2024

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama apias Ahok. (Ist).

telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperbolehkan maju di Pilkada DKI Jakarta 2024. Walaupun Ahok merupakan mantan terpidana kasus penistaan agama pada tahun 2017 lalu.

Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan, warga yang berstatus narapidana dengan masa hukuman di atas lima tahun harus memiliki masa jeda lima tahun. 

"Terkait ketentuan mantan terpidana kan ada di undang-undang disebutkan bahwa mantan terpidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun harus ada masa jeda lima tahun," ujar Dody di Jakarta, Selasa (7/5/24).

Namun, kata Dody, jika Ahok ingin maju Pilkada, ia harus membuat surat pernyataan bahwa dia pernah menjadi narapidana.

"Yang bersangkutan harus membuat pernyataan sebagai mantan terpidana. Gitu saya, kalau hal itu terpenuhi terkait dengan masa jeda," ujar Dody.

Selanjutnya, Dody mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.

"Kemudian terkait dengan administratif yang lain tentu nanti kita akan bisa lihat di peraturan perundang-undangan seperti itu," tandasnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar