KPU : Larangan Caleg Mantan Narapidana Korupsi Tidak Bertentangan Dengan UU - Telusur

KPU : Larangan Caleg Mantan Narapidana Korupsi Tidak Bertentangan Dengan UU


Telusur.co.id - Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana Korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) tidak bertentangan dengan Undang Undang (UU) Nomor 7 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Demikian, disampaikan oleh Komisioner KPU Hasyim Asyari , usai pertemuan di Kantor Kementerian Hukum dan Ham ,di Jakarta,Selasa, (05/06/18)

Dijelaskannya bahhwa PKPU yang mengatur larangan mantan narapidana korupsi  maju sebagai calon anggota legislatif tidak bertentangan dengan UU Pemilu  “prinsipnya pengisian jabatan kenegaraan  melalui pemilu itu yang menyelenggarakan KPU dan diatur dalam PKPU,”

Lebih lanjut dikatakannya, prinsip UU No. 28 Tahun 1999 adalah penyelenggara negara harus bersih dan bebas korupsi, kolusi serta nepotisme.

Prinsip penyelenggara negara atau pengisian jabatan penyelenggara negara, ucap Hasyim, merujuk pada undang-undang itu, termasuk Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.

Bersandar kepada UU Nomor. 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, secara kelembagaan, presiden, DPR serta DPD berkedudukan sama sebagai lembaga negara.

Dalam UU tersebut, salah satu syarat calon presiden, adalah dilarang melakukan tindakan berkhianat pada negara, melakukan kejahatan berat dan merupakan mantan narapidana korupsi.Ujar Hasyim.

Oleh karena itu,” DPR sebagai lembaga negara yang kedudukannya sejajar dengan presiden, maka seoyogiyanya  terpenuhi juga syarat itu,” kata Hasyim.

Seperti diketahui bahwa draft PKPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD untuk Pemilu 2019 menjadi polemik yang cukup tajam, karena KPU memasukkan norma larangan mantan terpidana kasus korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai caleg.

Larangan mantan koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tersebut diatur dalam draf PKPU pasal 7 ayat 1 huruf (j) yang berbunyi “bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi”. (Is/Ant).


Tinggalkan Komentar