Kritik Mahasiswa dan Vitamin Demokrasi - Telusur

Kritik Mahasiswa dan Vitamin Demokrasi


Telusur.co.id -Abdul Khalid Boyan, Peneliti LPPM Universitas Sunan Gresik, Tenaga Ahli DPR Bidang Aspirasi Masyarakat.

Sebuah drama hukum yang singkat namun sarat makna terjadi pekan lalu. Kelompok relawan Garda Prabowo mencabut aduan masyarakat di Bareskrim Polri terhadap mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada, Tiyo Ardianto, yang dituduh menghina Presiden Prabowo Subianto (Kompas, 17/7/2026)

Pencabutan itu tampak datang tiba-tiba, tanpa penjelasan publik yang memadai. Namun justru dalam keheningan itulah seolah tersirat kekuasaan sedang panik.

Dalam buku Penakluk Rezim Orde Baru: Gerakan Mahasiswa '98, Muridan Satrio Widjojo (1999) mengidentifikasi mahasiswa sebagai "lawan" seimbang bagi kekuasaan. Bukan musuh dalam arti destruktif, melainkan penyeimbang yang memiliki legitimasi moral dan sosial untuk mengimbangi negara.

Logika inilah yang kiranya menjelaskan mengapa sebuah laporan polisi terhadap seorang aktivis mahasiswa mampu memantik reaksi berantai yang berakhir pada pencabutan yang serba tergesa.

Bila Garda Prabowo cermat, mestinya tidak perlu terburu-buru mencabut laporan. Ia bisa membiarkan proses hukum berjalan tunduk pada aturan, bukan pada tekanan opini.

Justru pencabutan mendadak bisa melahirkan persepsi sebaliknya: bahwa seakan ada ketakutan, ada perhitungan politik yang lebih mendominasi ketimbang keyakinan hukum.

Persoalan Legal Standing yang Luput dari Perhatian

Di balik drama pencabutan itu, ada persoalan mendasar yang seolah terlewat dari diskusi publik: Garda Prabowo sejatinya tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengadukan, apalagi mencabut aduan dalam perkara ini.

Dalam perspektif hukum pidana, delik aduan itu bersifat pribadi. Pelaporan hanya dapat dilakukan oleh korban atau pihak yang secara langsung dirugikan.

Hak untuk mengadukan tindak pidana tersebut melekat secara personal pada subjek hukum yang mengalaminya—dalam hal ini, bila memang ada penghinaan, maka Presiden Prabowo Subianto sendirilah yang secara hukum berhak melapor.

Hak itu tidak dapat diwakilkan, apalagi oleh kelompok pendukung yang bertindak atas nama sendiri.

Dalam konteks ini, pertanyaannya adalah apakah langkah Garda Prabowo ini merupakan inisiatif mandiri para relawan, ataukah memang ada instruksi dari Istana?

Kita memang tidak memiliki jawaban yang pasti terkait hal itu. Namun, bila diasumsikan sebagai kreativitas relawan semata—yang bertindak tanpa mandat resmi dari Presiden—maka seluruh proses aduan itu sejak awal memiliki fondasi hukum yang rapuh.

Hal ini penting dicermati bukan untuk membela Tiyo semata, melainkan untuk menjaga integritas sistem hukum itu sendiri. Ketika proses hukum digunakan dengan alas yang tidak tepat, maka yang tergerus bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga wibawa institusi penegak hukum.

Justru Jangan Dicabut

Paradoksnya, bila Presiden Prabowo sendiri yang mengadukan—dan itu hak konstitusionalnya sebagai warga negara—maka penulis justru mendukung agar laporan itu tidak dicabut.

Mengapa? Karena membiarkan proses hukum berjalan hingga tuntas, dengan segala konsekuensinya, justru akan menjadi "vitamin demokrasi" yang berharga.

Kasus Tiya jadi menjadi pembelajaran nyata, baik bagi aktivis maupun masyarakat sipil, bahwa memang ada batas yang tipis antara serangan pribadi dan kritik terhadap kebijakan publik.

Kalau lihat secara kritis, kasus Tiyo sesungguhnya menyentuh titik tegangan yang selama ini belum terselesaikan dalam demokrasi kita: di mana batas antara kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi dengan ujaran yang merendahkan martabat seseorang secara personal? 

Garis itu tidak selalu mudah ditarik, dan pengadilanlah—bukan tekanan massa, bukan relawan, bukan pula kekhawatiran politik—yang seharusnya menetapkannya.

Dalam konteks penegakan supremasi hukum, tidak boleh ada pandang bulu. Presiden adalah warga negara. Bila benar haknya dilanggar, ia berhak mendapat perlindungan hukum yang sama seperti warga negara lainnya.

Namun justru karena ia Presiden, maka ia pula yang harus memberi teladan: bahwa hukum ditegakkan secara konsisten, bukan dicabut ketika angin berbalik

Demokrasi yang Dewasa

Pada titik inilah, ada dua pelajaran yang perlu ditarik bersama dari fenomena Garda Prabowo ini.

Pertama, kekuasaan tidak perlu berfobia terhadap aksi jalanan mahasiswa. Mahasiswa adalah bagian dari masyarakat sipil yang memiliki hak bersuara yang sama seperti elemen lainnya. 

Tekanan jalanan bukan ancaman terhadap demokrasi — ia justru adalah salah satu wajahnya. Rezim yang matang tidak gampang panik menghadapi kritik, sebab ia memiliki kepercayaan diri yang dibangun dari legitimasi, bukan dari senyapnya suara-suara kritis.

Kedua, aktivis mahasiswa pun perlu semakin dewasa dalam menyampaikan kritik. Kebebasan berpendapat bukan berarti kebebasan tanpa batas moral dan hukum.

Kritik yang tajam dan berbasis argumen akan jauh lebih kuat dan tahan lama ketimbang serangan yang bersifat personal.

Demokrasi bukan hanya tentang keberanian bersuara, tetapi juga tentang kualitas suara itu sendiri.

Bila kedua kedewasaan ini hadir bersamaan—penguasa yang tidak mudah panik, dan aktivis yang semakin terukur—maka kita sedang bergerak menuju demokrasi yang sesungguhnya.

Bukan demokrasi yang diukur dari riuhnya jalanan, tetapi dari kedalaman dialog yang dibangun di atasnya.

Dan, dari situlah kita bisa mulai belajar menjadi "dewa berdemokrasi"—bukan dengan memenangkan konfrontasi, melainkan dengan menyelesaikan tegangan melalui akal sehat, aturan yang adil, dan keberanian untuk tunduk pada ketentuan hukum.


Tinggalkan Komentar