Kritik Perppu Ciptaker, Legislator Demokrat: Urus Negara Bukan Adu Kuat - Telusur

Kritik Perppu Ciptaker, Legislator Demokrat: Urus Negara Bukan Adu Kuat


telusur.co.id - Langkah pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai sebagai sifat  otoriter. Pangkalnya, pemerintah dianggap mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. 

Kritik itu dilayangkan oleh Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Bambang Purwanto merespons langkah Presiden Joko Widodo yang  menerbitkan Perppu itu.

"Keputusan MK miliki kekuatan hukum, tidak seharusnya malah menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Terlihat pemerintah  bersifat otoriter tak melaksanakan perintah MK malah melakukan pembangkangan dengan membuat Perppu Cipta Kerja,” kata Bambang kepada wartawan, Senin (2/1/23).

Bambang menilai, pemerintah terlihat sangat anti kritik dan cenderung menggunakan ‘otot’ dalam keputusan untuk menerbitkan Perppu tersebut. 

"Nampak sekali pemerintah anti kritik dan cenderung menggunakan otot, (padahal) jelas dalam mengatur pemerintahan harus sesuai dengan perintah konstitusi, alih- alih malah menggunakan teori pokoke,” bebernya.

Bambang mengingatkan, syarat pemerintah untuk mengeluarkan Perppu ialah harus dalam kondisi darurat dan genting atau adanya kekosongan hukum.

"Sedangkan mengeluarkan Perppu itu ada syaratnya. Misal, kondisi darurat/genting, adanya kekosongan hukum, pada kasus UU Cipta Kerja manakala tidak sempat merevisi bisa kembali ke UU yanglama seperti perintah MK,” ucapnya.

Dengan demikian, politikus Demokrat ini mengajak, agar para rekan sejawatnya di parlemen dapat meluruskan soal Perppu Cipta Kerja ini. Bambang meminta para wakil rakyat di Senayan, tak ikut-ikutan melegalkan Perppu Cipta Kerja ini.

"Kondisi seperti ini dengan kekuatan teori pokoke yang bisa meluruskan hanya teman-teman di DPR. Sehingga harus dipahami jangan sampai sebagai Wakil rakyat justru ikut melegalkan Perppu Cipta kerja yang jelas- jelas mengabaikan keputusan  MK juga tidak senafas dengan konstitusi,” tukasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar