telusur.co.id - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan menilai, semua pihak semestinya menghargai upaya hukum yang ditempuh oleh Partai Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dimana, PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima yang memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
"Saya hanya mengajak ketika ada orang berpekara masalah hukum kenapa kita harus protes pada hasilnya. Kita jangan terlalu naif, kita harus hormati," kata Irfan dalam diskusi virtual, Sabtu (4/3/23).
Irfan meyakini, hakim PN Jakpus memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengabulkan gugatan Prima.
Karena harus diingat bahwa hakim merupakan wakil tuhan di bumi. Dia juga memastikan tidak ada intervensi yang dilakukan pemerintah di balik putusan PN Jakpus yang berdampak pada penundaan Pemilu 2024.
Irfan hanya meminta setiap pihak dapat menghormati lembaga peradilan.
"Jangan terlalu (berpikir) sempit. Ada kekuatan besar. Negara, pemerintah tidak tahu-menahu dengan itu, kita tetap taat pada konstitusi, yang sudah diputuskan KPU," tegas dia.
Lebih lanjut, Irfan mengingatkan, setiap warga negara memiliki hak politik dan hukum yang harus dihormati. Termasuk yang dilakukan oleh Partai Prima yang menggugat KPU ke PN Jakpus.
"Setiap orang memiliki hak konstitusi, hak politik tergantung digunakan apa tidak. Hari ini Partai Prima menggunakan itu. Pertanyaan kita, apa yang salah?" ujar Irfan.
Sebelumnya, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Perintah itu tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis (2/3/23).
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.
Atas keputusan itu, Prima mengajukan gugatan secara perdata ke PN Jakpus pada Desember 2022. Dan hasilnya, Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan tersebut dengan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.[Fhr]



