telusur.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) masih tetap mengacu pada PP Nomor 36/2021. Padahal, belum lama ini buruh menuntut agar besaran UMP kembali disesuaikan dengan PP 78/2015.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, Omnibus Law UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, PP No 36 sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja juga inskonstutusional.
"Jadi yang dipakai rumus kenaikan UMK adalah inflasi plus pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 13%," tegas Iqbal, Kamis (10/11/22).
Purchasing power atau daya beli buruh sudah turun 30% akibat 3 tahun tidak ada kenaikan upah. Ditambah lagi kenaikan harga BBM membuat inflasi tembus lebih dari 6,5%. Sementara pertumbuhan ekonomi saat ini sangat bagus 5,72%. Maka kenaikan 13% sangatlah wajar.
"Jadi tidak masuk akal kalau kenaikan UMP/UMK di bawah nilai inflasi dengan rumus PP No 36," kata Iqbal.
Menanggapi pernyataan kelompok pengusaha terkait dengan no work no pay, Iqbal menegaskan penolakannya. Karena, itu melanggar UU Ketenagakerjaan. Dan upah buruh Indonesia bersifat upah bulanan, bukan upah harian. "Dalam UU Ketenagakerjaan tidak boleh memotong gaji pokok," kata Iqbal.
Di samping itu, dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan ditegaskan, upah buruh harus tetap dibayar jika buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
Dalam hal ini, buruh ingin tetap bekerja, bukan dirumahkan. Maka upah harus tetap dibayar.
"Terkait dengan dalih merumahkan untuk menghindari PHK, itu hanya akal-akalan saja. Tidak ada alasan untuk pengusaha lakukan PHK karena pertumbuhan ekonomi Indonesia terbaik nomor 3 dunia," kata Iqbal.
"Dan Indonesia menjadi negara terkaya nomor 7 terbaik dunia, melampaui Inggris dan Perancis. Tapi upah buruh indonesia rendah sekali akibat omnibus law," tegasnya.[Fhr]



