telusur.co.id - Komisi I DPRD Kabupaten Pringsewu, Lampung mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi dalam rangka belajar terkait pendataan pemilih pemula menjelang pemilihan umum.
"Kami ingin mengetahui bagaimana dengan langkah yang diambil pemerintah, khususnya Disdukcapil dalam menjaring pemilih pemula dan juga perubahan status penduduk. Karena di wilayah kami masih kebingungan karena masih ditemui data yang tidak sama antara pusat dan daerah," ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pringsewu, Suryo Cahyono, ditulis Jumat (10/2/23).
Suryo menambahkan, data yang tidak sama juga ditemui dipenerimaan bantuan sosial. "Ketika kami turun ke lapangan masih ditemukan penerima bantuan sosial yang sudah tiada, padahal sistem sudah berbasis elektronik," ucapnya.
Ditempat yang sama,Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kota Bekasi, Siti Wachidah mengatakan, Disdukcapil mempunyai 2 orang tua, yaitu Kepala Daerah dan Dirjen Dukcapil. Untuk landasan hukum yang sama se-Indonesia yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2019.
Menurut data yang diambil 2020 lalu, Kota Bekasi memiliki penduduk mencapai 2.4 juta jiwa dengan luas wilayah 210 kilometer. Data pemilih dari KPU tahun 2024, sebanyak 1.572.313. Dengan jumlah proyeksi hampir sama antara pemilih pria maupun wanita.
Beberapa langkah Disdukcapil Kota Bekasi dalam menjaring pemilih pemula dan update status penduduk di antaranya penggunaan aplikasi E-Open dalam layanan adminduk, penempatan alat rekam di 56 kelurahan secara bertahap, kegiatan jemput bola perekaman KTP pemula di wilayah kelurahan dan SMA atau sederajat, jemput bola pembuatan akta kelahiran dan kematian, kerjasama buku pemakaman dengan UPTD pemakaman Disperkimtan dan kecamatan/kelurahan.
"Semua langkah tersebut didorong oleh kemauan dari kepala daerah yang mengedepankan pelayanan prima sehingga menjadi beberapa inovasi pelayanan publik, saat ini Pak Plt Wali Kota juga sedang berkeliling ke sekolah-sekolah dalam rangka wawasan kebangsaan," kata Siti.
Namun Siti Wachidah membenarkan saat ini Disdukcapil mengalami kesulitan karena terbatasnya akses data oleh kebijakan pusat.
"Mulai awal 2022, Disdukcapil diseluruh kota/kabupaten tidak diberikan akses BNBA (By Name By Adress) oleh pusat sehingga mengalami masalah apabila sedang ada update status kependudukan seperti kelahiran dan kematian maupun pindah dan sebagainya," keluhnya.[Tp]