telusur.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai, berhasil meringkus terduga bandar sabu, APL alias Alex (36, di sebuah rumah makan simpang III Perbaungan.
Hasil penangkapan petugas menyita barang bukti 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 7,14 Gram, 1 buah hanpone nokia warna putih, 1 buah dompet warna hitam.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan, penangkapan tersangka APL alias Alex ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan seorang pria yang sering membawa dan memperjualkan narkotika jenis sabu.
"Hasil penggeledahan badan dan seputaran tempat tersangka ditemukan diatas meja 1 helai plastik klip transfaran ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu seberat Brutto 7,14 Gram," kata Robin kepada wartawan, ditulis Rabu (16/6/21).
Hasil introgasi, sambung Robin, tersangka mengaku bahwa barang itu adalah miliknya yang diperoleh dari pelaku A dan H yang berdomisili yang sama.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku A dan H tidak berada tempat yang diduga terlebih mengetahui kedatangan petugas. Atas perbuatanya, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Satnarkoba, Pelaku akan dikenakan Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.[Tp]
Laporan: Budiono