Lempar Wacana Omnibus Law Disahkan Bulan Ini, KSPI: Itu Karena Pemerintah Panik - Telusur

Lempar Wacana Omnibus Law Disahkan Bulan Ini, KSPI: Itu Karena Pemerintah Panik


telusur.co.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, adanya wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja akan disahkan bulan ini atau Oktober nanti, merupakan isu yang dilemparkan pemerintah, karena panik.  

"Itu hanya propaganda negatif dan psychologi war dari pemerintah saja. Karena pemerintah panik di mana mayoritas rakyat termasuk serikat pekerja menolak keras RUU Cipta Kerja dan meminta tidak disahkan oleh DPR RI," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (22/9/20).

Iqbal menjelaskan, Wakil Ketua DPR I dan Panja Baleg RUU Cipta Kerja kepada tim perumus yang dibentuk oleh parlemen bersama serikat pekerja mengatakan tidak mungkin dalam waktu dekat hingga akhir tahun ini disahkan. 

"Sekarang saja baru dibahas bab 7 dan bab 4 tentang klaster ketenagakerjaan nanti dibahas terakhir. Sementara sikap buruh menolak," tegasnya.

Buruh meminta para menteri tidak usah berkomentar yang mengintimidasi rakyat dengan selalu mengatakan dalam waktu dekat RUU Cipta Kerja akan disahkan. 

Disisi lain, lucunya target bulan pengesahan yang disebut para menteri tersebut selalu berubah-ubah. Karena memang tujuannya hanya ingin psywar, intimidasi, dan menciptakan kepanikan untuk rakyat dan buruh.

"Teapi buruh dan rakyat tidak akan terpengaruh dengan statement tersebut," ujar Iqbal.

Dia menambahkan, pernyataan Pimpinan DPR Panja Baleg, dan Fraksi di DPR kepada buruh dalam tim perumus adalah  tidak ada target waktu dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Semestinya, target isi atau hasil RUU Cipta Kerja yang bisa diterima semua pihak, bukan maunya pemerintah saja. 

Adapun yang ditolak buruh dari Omnibus Law antara lain hilangnya UMK dan UMSK, adanya upah padat karya. Kenaikan upah minimum hanya pertumbuhan ekonomi tanpa menambah inflasi.

Selain itu, PHK dipermudah, hak upah atas cuti hilang, cuti haid hilang, karyawan kontrak seumur hidup, karyawan outsourcing seumur hidup, nilai pesangon dikurangi bahkan komponennya ada yang dihilangkan, jam kerja eksploitatif, TKA buruh kasar mudah masuk ke Indonesia. Padahal, ini mengancam lapangan kerja untuk pekerja lokal, jaminan kesehatan dan pensiun hilang dengan berlakunya sistem kontrak dan outsourcing seumur hidup, dan sanksi pidana dihapus.

Selain itu, RUU Cipta Kerja sangat liberal tidak sesuai hubungan industrial Pancasila. Maka dari itu, buruh Indonesia menolak Omnibus Law. Dalam waktu dekat, Oktober dan seterusnya, buruh akan melakukan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia yang melibatkan ratusan ribu karyawan. 

Isu yang akan disuarakan adalah tolak RUU Cipta Kerja, naikan upah minimum UMK dan UMSK 2021 sebesar 8%, dan setop PHK massal. 

"Sebaiknya pemerintah fokus dalam masalah covid 19, ancaman jutaan PHK, dan resesi ekonomi. Tidak perlu membahas omnibus.  Bohong kalau omnibus law disahkan akan menyelesaikan masalah resesi ekonomi, investor berbondong-bondong masuk ke indonesia, dan masalah PHK akan tertanggulangi. Tidak ada satu pun negara di dunia yang membuat omnibus law RUU Cipta Kerja dalam strategi menyelesaikan masalah tersebut," pungkasnya.[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar