telusur.co.id - Aktivis Tionghoa, Lieus Sungkharisma, menilai gugatan judicial review yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden sebagai setengah hati dan tidak serius.
Menurut Lieus, penilaiannya itu muncul karena Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 itu sudah bertentangan dengan UUD 1945.
“Seharusnya bukan persentase 20 persen presidential thresold itu yang digugat PKS lalu ditawar menjadi hanya 7 atau 9 persen. Tapi substansi pasal 222 itu seluruhnya harus digugat untuk dibatalkan demi hukum karena bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Lieus kepada wartawan, Kamis (7/7/22).
Dengan gugatan yang diajukan PKS itu, kata Lieus, tetap saja pencalonan presiden hanya bisa dilakukan partai-partai politik yang memperoleh suara di DPR.
“Itu artinya hak kedaulatan rakyat tetap tidak terpenuhi,” ujarnya lagi.
Seperti diketahui, Rabu (6/7/22) PKS resmi mengajukan gugatan judicial review ke MK terkait ambang batas pencalonan presiden yang mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik minimal memiliki 20 persen perolehan suara di DPR RI.
Menurut Wakil Ketua Majelis Dewan Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid, judicial review terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) ke MK itu merupakan upaya PKS untuk mengakomodir kepentingan masyarakat agar munculnya figur-figur baru untuk ikut dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Di samping itu, lanjut Hidayat, upaya itu adalah solusi mengatasi keterbelahan atau polarisasi yang hingga kini masih terjadi di masyarakat.
Meski memuji langkah PKS itu, Lieus merasa gugatan tersebut tidak sepenuhnya mewakili aspirasi rakyat.
“PKS justru masih memberi batas toleransi atas Presidential Threshold (PT) itu hanya menjadi 7 atau 9 Persen. Padahal yang kita inginkan sebagai rakyat, PT itu nol persen. Dengan demikian semua anak bangsa yang berkemampuan baik, memiliki kapasitas dan kredibilitas bisa mencalonkan dan dicalonkan sebagai presiden,” ujarnya.
Lieus mengaku tak tahu apa alasan yang mendasari PKS hingga hanya menuntut PT diturunkan hanya 7 atau 9 persen itu. Padahal, katanya, semua orang tahu kalau Pasal 222 itu berlawanan dengan amanat UUD 1945.
“Mestinya gugatan PKS ke MK itu ditujukan untuk menghapus pasal 222 tersebut. Bukan malah menawarnya,” jelas Lieus.
Apakah Lieus kecewa? “Tidak. Saya tidak kecewa. Saya justru mendukung upaya PKS yang mengajukan judicial review tersebut karena PKS sebagai partai politik memiliki legal standing yang sah. Saya hanya menyayangkan gugatan PKS itu terkesan setengah hati dan tidak serius. Sebab PKS pastilah juga tahu kalau Pasal 222 itu bertentangan dengan UUD 1945,” katanya.
Sebab, tambah Lieus, dengan PT 7 atau 9 persen, tetap saja masih terbuka peluang terjadinya kekuasaan yang diatur dan dikendalikan oleh oligarki.
“Keadaan inilah yang tidak kita inginkan. Karena itulah mengapa kita tetap menginginkan Presidiantial Threshold itu nol persen sehingga semua anak bangsa terbaik di negeri ini mendapat kesempatan yang sama untuk memimpin negeri tanpa harus tergantung pada kekuasaan oligarki partai-partai politik itu,” tegasnya. [Tp]
Lieus Nilai Gugatan Judicial Review PKS Terkait Presidential Threshold Setengah Hati
Aktivis Tionghoa, Lieus Sungkharisma. (Ist).



