Lima Kali, KPK Panggil Marcus Mekeng untuk Diperiksa - Telusur

Lima Kali, KPK Panggil Marcus Mekeng untuk Diperiksa

anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng./ Net

telusur.co.id - KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng.

Seperti pemanggilan sebelumnya, hari ini, Jumat (6/12/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan Mekeng untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi.

Mekeng dipanggil untuk tersangka Samin Tan (SMT), pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) dalam penyidikan kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

"Diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Mekeng beberapa kali tidak memenuhi panggilan KPK, berdasarkan catatan redaksi, Rabu (11/9/2019), Senin (16/9/2019), Kamis (19/9/2019), dan Selasa (8/10/2019), mekeng tidak hadir dengan alaran beragam.

Diketahui, tersangka Samin Tan memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.

KPK pada 15 Februari 2019 telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Namun sampai saat ini, KPK belum menahan yang bersangkutan.

Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dimana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerba Komisi VII DPR RI.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung.

Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.[Asp]

Laporan: Saiful Anwar


Tinggalkan Komentar