MA Benarkan Hakim Agung Meninggal, Jenazah Tak Boleh Dilayat - Telusur

MA Benarkan Hakim Agung Meninggal, Jenazah Tak Boleh Dilayat

Mahkamah Agung.

telusur.co.id - Setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta, Hakim Agung Maruap Dohmatiga (MD) Pasaribu meninggal dunia pada Rabu (25/3/20) malam. Kabar meninggalnya MD Pasaribu tersebut dibenarkan Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro.

"Betul, meninggalnya semalam sekitar pukul 21.05 WIB di RSPAD," ujar Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Kamis (26/3/20).

Andi mengaku belum memperoleh informasi pasti terkait meninggalnya MD Pasaribu. Namun, dia mengatakan bahwa hakim yang kerap menangani kasus-kasus pidana itu telah dirawat di RSPAD sejak dua hari terakhir.

"Kami juga menunggu dari keterangan resmi rumah sakit," terangnya.

Dia menambahkan, saat ini istri mendiang MD Pasaribu juga tengah menjalani perawatan di RSPAD. Pihak rumah sakit juga melarang jajaran Mahkamah Agung untuk melayat.

Andi mengatakan berdasarkan rencana yang telah diatur, jenazah mendiang MD Pasaribu diberangkatkan dari RSPAD pagi tadi pukul 08.00 WIB, menuju Taman Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Jakarta Barat untuk dikebumikan.

Namun, pimpinan Mahkamah Agung kemudian memutuskan untuk tidak menyemayamkan jenazah MD Pasaribu di Gedung MA, serta tidak menghadiri prosesi pemakaman, merujuk larangan yang dikeluarkan RSPAD.

"Pimpinan MA menyatakan Pak Pasaribu tidak disemayamkan di Kantor MA dan tidak menghadiri pemakaman beliau. Begitu pula jenazah beliau tidak dibawa ke Apartemen Setneg tempat tinggal beliau," tutur Andi.

MD Pasaribu, sebagaimana dikutip Antara, menjabat sebagai Hakim Agung Mahkamah Konstitusi sejak 2013. Sebelumnya, dia diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan. [Tp]


Tinggalkan Komentar