telusur.co.id - Menko Polhukam Mahfud MD meralat pernyataannya ihwal operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya tak disertai cukup bukti. Mahfud memperbaiki dengan menyindir bahwa penetapan tersangka lah yang kerap kurang bukti.
"Saya perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka buktinya belum cukup sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus," ujar Mahfud, saat menghadiri acara anti korupsi sedunia bersama relawan Ganjar-Mahfud, di Bandung, Sabtu (9/12/23).
Mahfud mengatakan, banyak yang ditetapkan tersangka oleh KPK, tapi belum juga disidangkan karena buktinya belum cukup. Mahfud menilai, ini bisa menyiksa orang.
"Sekarang masih banyak tuh yang tersangka-tersangka, buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya. Itu kan menyiksa orang, itu tidak boleh," tegasnya.
Mahfud menilai, kondisi ini yang kemudian mendasari adanya revisi dari Undang-undang (UU) KPK. "Itu lah sebabnya dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud
Sementara soal OTT, Mahfud mengakui ada kekeliruan dari ucapannya beberapa waktu lalu, namun kembali ia memberi catatan agar proses penegakan hukum yang dilakukan KPK haruslah berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup jadi tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan," kata Mahfud.
Sebelumnya, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menantang Mahfud untuk membuktikan ucapannya terkait OTT KPK.
"Lebih bijak jika pernyataan-pernyataan seperti ini disertai dengan menunjukkan contoh-contoh kerja-kerja OTT KPK yang kurang atau tidak memiliki bukti," kata Nawawi, Sabtu (9/12/23).
Nawawi mengaku kecewa dengan ucapa Mahfud tersebut. Selain dikarenakan kondisi KPK yang saat ini sedang kurang baik, juga semestinya Mahfud sebagai pemerintah ikut mendukung program KPK, bukan malah menjatuhkan.[Fhr]