telusur.co.id -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang putusan etik terhadap lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan, yaitu Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.
Sidang digelar di ruang sidang MKD DPR RI pada Rabu (5/11/2025). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan perkara terhadap kelima anggota DPR yang telah dinonaktifkan.
“Mahkamah Kehormatan Dewan telah melakukan pemeriksaan terhadap perkara yang melibatkan teradu 1, saudara Adies Kadir; teradu 2, Nafa Urbach; teradu 3, Surya Utama; teradu 4, Eko Hendro Purnomo; dan teradu 5, Ahmad Sahroni,” kata Dek Gam. Foto:Bambang Tri P








