MAKI Duga Joko Tjandra Ajukan PK dengan e-KTP Baru Yang Dibikin Di Jaksel - Telusur

MAKI Duga Joko Tjandra Ajukan PK dengan e-KTP Baru Yang Dibikin Di Jaksel


telusur.co.id - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut buronan kasus korupsi cessie Bank Bali Joko Tjandra membuat KTP elektronik (e-KTP), di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. 

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Joko seharusnya tidak bisa membuat e-KTP sebab sudah menjadi warga negara Papua Nugini dan menjadi buronan kasus korupsi.

"Semestinya Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI dikarenakan telah menjadi warga negara lain dalam bentuk memiliki pasport Negara Papua Nugini," kata Saiman di Jakarta, Senin (6/7/20).

Boyamin menjelaskan, berdasar Pasal 23 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia kewarganegaraan hilang apabila memiliki pasport negara lain.

Boyamin mengatakan dengan menggunakan e-KTP yang baru dibuat itu, Joko kemudian mengajukan upaya Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Joko Tjandra mengajukan PK atas vonis PK Mahkamah Agung yang menghukumnya 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta pada 11 Juni 2009. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara.

MAKI menganggap PN Jaksel seharusnya menghentikan proses pengajuan PK tersebut karena Joko menggunakan kartu identitas yang tidak sah dan adanya perbedaan tahun lahir KTP baru, yaitu 1951. Sementara pada dokumen lama pengadilan tahun kelahiran Joko ialah 1950.

Boyamin mengatakan akan melaporkan Dinas Dukcapil Jakarta Selatan ke Ombudsman karena sengkarut sistem kependudukan atau E-KTP Joko Tjandra ini. Selain itu, Dirjen Imigrasi juga akan dia laporkan karena lolosnya Joko Tjandra hingga bisa masuk ke Indonesia.[Fhr]


Tinggalkan Komentar