Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo Ditahan Kejagung - Telusur

Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo Ditahan Kejagung

mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo

telusur.co.id - Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo setelah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Hary langsung digiring ke mobil tahanan.

Mengenakan rompi pink, raut wajah Hary datar. Ia tampak pasrah ketika jaksa menggiring masuk ke mobil tahanan. Ketika diberondong wartawan dengan beberapa pertanyaan pun hanya diam seribu bahasa.

Hary memang masuk dalam daftar yang diperiksa oleh penyidik, Selasa (14/1). Selain Hary, ada dua lagi yang dipanggil yakni Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, dan dan Heru Hidayat sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (PT TRAM).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengatakan dari 9 orang yang dipanggil, baru 3 orang yang hadir di Gedung Bundar. Yakni, Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, Harry Prasetyo yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya dan Heru Hidayat sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (PT TRAM).

Hari menjelaskan, kesembilan saksi yang dipanggil untuk diperiksa itu adalah, Mohammad Rommy sebagai Kepala Badan Pengembangan dana PT Asuransi Jiwasraya, Agustin Widhiastuti sebagai Karyawati PT Asuransi Jiwasraya, Syamirwan sebagai Pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Meitawati Edianingsih dari pihak Swasta yakni Institusional Equity Sales PT Trimegah Securities.

Hary Prasetyo yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Anggoro Sri Setiaji sebagai Kepala Seksi Divisi Dana Pensiunan Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Dr Hendrisman Rahim yang adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International, dan Heru Hidayat sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (PT TRAM).

Kejaksaan Agung sebelumnya belum mengumumkan soal tersangka dalam kasus Jiwasraya. Kasus ini memang sudah dalam tahap penyidikan. Namun, seorang tahanan biasanya sudah berstatus sebagai tersangka.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Jaksa Agung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019. [ham]


Tinggalkan Komentar