Ini Usulan Mardani Untuk KPU dan Bawaslu - Telusur

Ini Usulan Mardani Untuk KPU dan Bawaslu

Mardani Ali Sera

telusur.co.id - Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera mengusulkan pada KPU agar membuat mekanisme dan delegasi sebagai Penanggung Jawab yang bisa buat keputusan ditingkat Desa/ TPS. Ini berfungsi jika ada kejadian luar biasa yang terjadi di lapangan. Contoh, sebagian besar petugas KPPS terkena Covid-19 ketika bertugas di lapangan.

Usulan itu disampaikan saat Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, beserta Bawaslu membahas rancangan PKPU dan PerBawaslu tentang pemilihan dalam kondisi Bencana Nonalam Covid-19 di Gedung DPR, Senin (22/6).

Usulan lain kepada KPU, untuk segera mengusulkan penyederhanaan prosedur pencairan dana APBN dan APBD untuk Pilkada dengan tetap menjaga akuntabilitas dan good governance. Beberapa poin ini diharapkan segera direalisasikan oleh rekan-rekan KPU.

"Sementara usul untuk Bawaslu, diharapkan membuat Surat Edaran pada jajarannya untuk memperkuat pengawasan dalam proses Pilkada. Mengapa? Karena ada kecenderungan pemanfaatan program bansos untuk pemenangan Pilkada. Ini perlu dicegah sejak awal," ujar Mardani.

Selain itu, diharapkan Bawaslu juga mengusulkan agar Para Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Petahana yang akan maju kembali tidak ditunjuk sebagai Ketua  Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Usulan ini untuk mencegah potensi hadirnya konflik kepentingan dikemudian hari.

Terakhir, usulan untuk Dirjen Otda (Kemendagri) agar mengingatkan para Kepala Daerah untuk menjaga Good Governance dan Akuntabilitas serta tidak memanfaatkan jabatan & otoritasnya untuk kepentingan Pilkada 2020. Karena Mendagri adalah Penanggung Jawab Pembina Moral pada Kepala Daerah.

Sementara untuk Dirjen Polpum, agar membuat Surat Edaran yang ditujukan kepada aparat Kemendagri hinggal level Desa agar membantu petugas KPU dalam melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pilkada 2020.

"Kementerian PAN RB juga diharapkan membuat Surat Edaran agar seluruh ASN untuk menjaga netralitas & ancaman bagi mereka yang melanggar," tandasnya. [ham]


Tinggalkan Komentar