Massa Desak Plt Bupati Diajukan Hak Interpelasi, DPRD Bekasi: Kita Tunggu Jawaban Kemendagri - Telusur

Massa Desak Plt Bupati Diajukan Hak Interpelasi, DPRD Bekasi: Kita Tunggu Jawaban Kemendagri


telusur.co.id - Gabungan massa dari Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) dan LSM Trinusa mendesak DPRD Kota Bekasi menggunakan hak interpelasi pada Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, yang disinyalir sudah melakukan kebijakan bersifat strategis.

 Berdasarkan Undang-Undang Pasal 132A ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 serta Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara SK BKN NO.26/2016 Poin (3) huruf e, tupoksi Plt Wali Kota Tidak boleh membuat sebuah kebijakan strategis.

Dalam orasinya, Ketua Umum ARB Machfudin Latief ditemani Mandor Baya selaku Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi mengatakan, pada prinsipnya Plt Wali Kota tidak dapat mengambil tindakan yang sifatnya difinitif apalagi mengambil kebijakan yang bersifat strategis tanpa persejuan Menteri Dalam Negeri.

"Kita sudah liat sendiri, sekelas Plt Wali Kota Bekasi sudah membuat Kebijakan strategis seperti pembuatan beberapa Kepwal (Keputusan Wali Kota) terkait urusan BUMD dan mengubah struktur Kepegawaian Tim Monitoring Dinas Lingkungan Hidup yang seharusnya sesuai undang-undang dilakukan oleh wali kota definitif, ini ada apa?" kata Latief dalam keterangannya, Jumat (23/12/22).

Dari hasil kajian tersebut, pihaknya bersama ratusan orang ingin meminta kepada DPRD selaku penampung lidah aspirasi masyarakat untuk menggunakan hak interpelasinya karena sudah terbukti kuat Tri Adhianto sudah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Plt Wali Kota Bekasi.

"Kami memohon kepada Dewan yang terhormat, tolong membuat rekomendasi tertulis tentang pemberian sanksi administrasi berat berupa pencopotan jabatan Plt Wali Kota Bekasi dan pencabutan seluruh kebijakan strategis yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi yang ditujukan kepada Kemendagri," tegas Latief.

Aspirasi tersebut langsung ditanggapi serius oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal. Menurut politisi Partai Golkar Kota Bekasi, dirinya mengaku siap menyampaikan aspirasi tersebut kepada Kemendagri.

"Persoalan kebijakan yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto memang sangat central terkait dugaan penyelewengan jabatan. Kita akan bantu dan menunggu jawaban resmi dari Kemendagri terkait masalah ini," kata Faisal.[Tp


Tinggalkan Komentar