Mediasi Buntu, OJK Bakal Periksa Sengketa Indodax dan BotXcoin - Telusur

Mediasi Buntu, OJK Bakal Periksa Sengketa Indodax dan BotXcoin

Ilustrasi

telusur.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melimpahkan sengketa antara platform perdagangan kripto Indodax dan konsumen pemilik aset BotXcoin (BOTX) ke Divisi Pemeriksaan dan Pengawasan. Pelimpahan dilakukan setelah proses mediasi yang difasilitasi OJK tidak mencapai kesepakatan alias deadlock.

Perselisihan ini berawal dari peretasan sistem Indodax pada 11 September 2024 yang menyebabkan hilangnya sejumlah aset kripto, termasuk sekitar 68 juta token BotX.

Adapun peristiwa itu sempat terdeteksi oleh perusahaan keamanan Web3, Cyvers Alerts, yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan dari dompet Indodax di sejumlah jaringan blockchain.

Cyvers Alerts mencatat, lebih dari 150 transaksi dengan total dugaan kerugian mencapai US$ 18,2 juta atau sekitar Rp 280,3 miliar. 

“Alamat yang mencurigakan tersebut telah menampung USD 14,4 juta dan menukarkan token tersebut dengan Ether,” tulis Cyvers Alerts melalui akun X, beberapa waktu lalu. 

Namun, Indodax memastikan dana nasabah tetap aman. CEO Indodax Oscar Darmawan menegaskan, tidak ada saldo anggota yang terdampak akibat serangan siber tersebut. 

“Saldo aset kripto dan rupiah di akun Indodax tetap 100 persen aman. Kami telah mengambil langkah-langkah keamanan yang ketat untuk memastikan bahwa tidak ada dana member yang terpengaruh,” ujar Oscar kala itu.

Kendati perdagangan Indodax kembali dibuka, sejumlah pemilik BotXcoin mengaku mengalami kerugian. Sebagian trader menyebut jumlah token BotX di akun mereka berkurang, sementara sebagian lainnya tidak dapat memperdagangkan token tersebut karena status suspend.

Masalah kian memuncak ketika pada 20 November 2025 Indodax melakukan konversi saldo BotX ke rupiah dengan harga internal sekitar Rp 342 per token. Konversi itu dilakukan tanpa persetujuan pemilik akun, sehingga memicu pengaduan konsumen ke OJK.

OJK kemudian memfasilitasi mediasi melalui Direktorat Perlindungan Konsumen pada 3 Desember 2025. Namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Kami sudah mediasi awal Desember lalu. Intinya, jika memang tidak ditemukan kecocokan harga, kami mohon token BotX kami dikembalikan,” kata perwakilan pengembang BotXcoin, Randi Setiadi, Senin, (29/12/2025). 

Karena mediasi menemui jalan buntu, kata dia, OJK menyatakan perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan dan pengawasan. 

"Langkah tersebut membuka peluang investigasi lebih lanjut dengan dasar regulasi perlindungan konsumen di sektor aset kripto," tuturnya

Adapun kasus Indodax–BotXcoin menjadi sorotan di tengah pesatnya transaksi kripto di Indonesia yang nilainya mencapai triliunan rupiah per tahun. Publik kini menanti sejauh mana OJK dapat menegakkan regulasi dan menjalankan mandat perlindungan konsumen di tengah risiko perdagangan aset digital.[Nug] 


Tinggalkan Komentar