Menag Dukung FPI Dipertahankan, DPR: Harus Dilihat Juga Rekam Jejaknya - Telusur

Menag Dukung FPI Dipertahankan, DPR: Harus Dilihat Juga Rekam Jejaknya

Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily

telusur.co.id -  Organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) telah membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI. Karenanya, Menteri Agama Fachrul Razi mendukung FPI untuk dipertahankan keberadaannya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengatakan, pemerintah harus melihat juga rekam jejak dari setiap organisasi apapun, termasuk FPI selama ini. Karena yang dilihat sebetulnya bukan hanya kesetiaan kepada Pancasila.

"Di dalam UU tentang organisasi atau ormas itu juga disebutkan bahwa ormas juga tidak boleh memfungsikan dirinya seperti penegak hukum, berfungsi sebagai keamanan," kata Ace di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/19).

Ace berharap, bahwa dalam hal memberikan izin kepada oraganisasi seperti FPI, harus mengacu kepada UU yang ada.

"Dan di dalam UU itu tegas sekali ditegaskan bahwa harus memiliki kesetiaan terhada Pancasila dan UUD 1945, dan juga menyangkut dengan tidak boleh terlibat dalam organisasi yang melakukan kekerasan," terangnya.

Ace menjelaskan, harus secara tegas di AD/ART nya bahwa ormas tersebut berasaskan Pancasila dan UUD '45. Tidak boleh ada azas yang lain, karena itu adalah aturan.

"Apalagi mendukung khilafah Islamiyah atau mendukung ideologi lain seperti komunisme, marxisme, yang di luar dari ideologi Pancasila," terang Ketua DPP Golkar itu.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan melihat apakah Kementerian Agama dalam mengambil kebijakan terkait dengan izin ormas itu mengacu kepada UU atau tidak.

"Kalau tidak mengacu kepada UU, tentu kami akan meminta supaya merujuk kepada UU. Karena tugas dari DPR adalah memastikan agar pemerintahan bekerja sesuai dengan UU," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, ormas-ormas Islam yang ikut dalam memajukan bangsa harus terus didukung keberadaan dan eksistensinya.

"Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan. Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” kata Fachrul dalam keterangan resmi Kemenag, Rabu (27/11/19).

Menurut Fachrul, sekarang ini FPI sudah membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila-NKRI. Karenanya, harus didukung, proses pengurusan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI juga sudah mengalami kemajuan.

“Sekarang mereka, tidak akan menggungat Pancasila dan akan terus mempertahankan NKRI. Ini kita dukung,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila dan NKRI sudah dibuat FPI di atas meterai dan selanjutnya Kementerian Agama akan mendalami terlebih dahulu pernyataan tersebut.

"Kami akan coba dalami lebih jauh sesuai pernyataannya itu dalam waktu dekat,” katanya.[Asp]


Laporan : Fahri Haidar
 


Tinggalkan Komentar