MENELISIK SIAPA PENANGGUNGJAWAB ATAS KERUSAKAN HUTAN (Bagian 2) - Telusur

MENELISIK SIAPA PENANGGUNGJAWAB ATAS KERUSAKAN HUTAN (Bagian 2)


Telusur.co.id - Oleh: Dr. H. Joni,SH.MH

TIDAK Adil hanya menunjuk siapa bertanggungjawab atas musibah (sebutlah begitu) Karhutla. Klarifiksi untuk ini menjadi penting untuk menganalisis apa yang dilakukan pemerintah khusunya untuk mengantisipasi Karhutla, dan mengapa hal itu masih terus terjadi. Bukankah peraturan sudah dibuat secara baik, dalam arti sesuai denga prosedur dan kondisi yang ada. Tidak dibuat asal-asalan.

Memahami Efektivikasi Hukum Tertulis

     Peraturan telah ada dan dibuat berdasarkan prinsip pembuatan aturan, dan tentu saja dibuat oleh para ahli tidak saja secara substansi tetapi juga oleh Lembaga yang memang disiapkan untuk itu. Secara etimologi kata efektivikasi, atau aktivitas berasal dari kata efektif, dalam bahasa Inggris “effective” yang telah mengintervensi kedalam bahasa Indonesia dan memiliki makna “berhasil” dalam bahasa Belanda “effectief” memiliki makna “berhasil guna” (Salma,1986:31). Sedangkan efektivitas hukum secara tata bahasa dapat diartikan sebagai keberhasilgunaan hukum, dalam hal ini berkenaan dengan keberhasilan pelaksanaan hukum itu sendiri.

Secara terminologi para pakar hukum dan sosiologi hukum memberikan pendekatan tentang makna efektivitas sebuah hukum beragam,bergantung pada sudut pandang yang diambil. Soerjono Soekanto berbicara mengenai derajat efektivitas suatu hukum ditentukan antara lain oleh taraf kepatuhan warga masyarakat terhadap hukum, termasuk para penegak hukumnya. Sehingga dikenal suatu asumsi, bahwa : “Taraf kepatuhan hukum yang tinggi merupakan suatu indikator berfungsinya suatu sistem hukum. Dan berfungsinya hukum merupakan pertanda bahwa hukum tersebut telah mencapai tujuan hukum,yaitu berusaha untuk mempertahankan dan melindungi masyarakat dalam pergaulan hidup.

Dalam ilmu sosial antara lain dalam sosiologi hukum, masalah kepatuhan atau ketaatan hukum atau kepatuhan terhadap kaidah-kaidah hukum pada umumnya  telah menjadi faktor yang pokok dalam menakar efektif tidaknya sesuatu yang ditetapkan dalam hal ini hukum. Dalam kaitan ini, menrut  teori hukum tentang berlakunya hukum sebagai kaidah biasanya dibedakan menjadi tiga macam hal. Hal berlakunya kaidah hukum biasanya disebut “gelding” (bahasa Belanda) “geltung”(bahasa Jerman).

Tentang hal berlakunya kaidah hukum, Soerjono Soekanto  menyebutkan bahwa agar kaidah hukum atau sebuah peraturan berfungsi bahkan hidup dalam tatanan kehidupan masyarakat, maka kaidah hukum/peraturan tersebut harus memenuhi tiga unsur sebagai berikut, pertama, hukum berlaku secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya  atau bila terbentuk menurut cara yang telah ditentukan/ditetapkan, atau apabila menunjukan hubungan keharusan antara suatu kondisi dan akbatnya .Jika hukum hanya berlaku secara yuridis maka kaidah itu merupakan kaidah mati (dode regel).

Kedua, hukum berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif, artinya kaidah tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa (teori kekuasaan),atau diterima  dan diakui oleh masyarakat (teori pengakuan). Jika hukum hanya berlaku secara sosiologis dalam arti teori kekuasaan, maka kaidah kaidah tersebut menjadi aturan pemaksa (dwaangmatreegel).

Ketiga, hukum tersebut berlaku secara filosofis; artinya sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif tertinggi.Jika kita lihat pernyataan Soekanto tersebut di atas, dapat diartikan bahwa agar suatu hukum berfungsi atau agar hukum itu benar-benar hidup dan bekerja dalam masyarakat maka suatu hukum atau kaidah hukum harus memenuhi ketiga macam unsur tersebut diatas. Hal tersebut karena : jika hukum hanya berlaku secara filosofis maka kaidah tersebut merupakan hukum yang dicita-citakan (ius constituendum).Maka sudah menjadi sebuah asumsi yang pasti bahwa hukum akan berfungsi dan bekerja serta hidup dalam masyarakat jika dalam hukum (baik materi atau kaidahnya) dapat belaku secara yuridis, sosiologis dan filosofis, hal tersebut dalam ilmu hukum dikenal dengan “Laws of Life”.

Pada realisasinya memang tidak semudah yang disampaikan secara normatif. tersebut. Oleh karena untuk mengejar berfungsinya hukum yang benar-benar merefleksi dalam kehidupan masyarakat secara yuridis, sosiologis dan filosofis, sangat bergantung pada usaha-usaha menanamkan hukum, reaksi masyarakat dan jangka waktu menanamkan ketentuan hukum tersebut secara efektif.Indikator bahwa penegakan hukum telah berjalan secara efektif antara lain ditunjukkan melalui  fakta konkret yaitu: meningkatnya kepercayaan publik terhadap kinerja penegakan hukum; meningkatnya kepuasan warga terhadap layanan peradilan; da meningkatnya penyelesaian kasus-kasus hukum, baik pidana,perdata, maupun tata usaha negara.

Faktor yang Memengaruhi Efektifitas Penegakan Hukum

Penegakan hukum atau law enforcement sering dipahami sebagai tindakan represif dari aparat penegak hukum dalam melakukan reaksi tegas terhadap penindakan pelaku kriminal.Pemaknaan penegakan hukum seperti ini  sangat sempit, oleh karena kewenangan penegakan hukum seakan akan menjadi tanggungjawab aparat hukum saja. Pada hal penegakan hukum konteksnya lebih luas, termasuk tanggungjawab setiap orang dewasa yang cakap sebagai pribadi hukum (perzoonlijk) melekat kewajiban untuk menegakkan hukum.

Memang bagi orang awam, penegakan hukum pada umumnya hanya dilihat sebagai tindakan represif dari aparat hukum. Sedangkan tindakan di luar dari aparat hukum hanya dipandangnya sebagai partisan hukum,misalnya tindakan informative terhadap aparat hukum adanya peristiwa hukum atau gejala akan terjadinya peristiwa hukum. Sebenarnya penegakan hukum dalam konteks yang luas berada pada ranah tindakan, perbuatan atau prilaku nyata atau faktual yang bersesuaian dengan kaidah atau norma yang mengikat. Namun demikian, dalam upaya menjaga dan memulihkan ketertiban dalam kehidupan sosial maka pemerintalah yang menjadi actor security.

Pada perspektif lain, menyatakan bahwa penegakan hukum diartikan sebagai kegiatan menyerasikan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah/pandangan-pandangan menilai yang mantap dan mengejewantah dari sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Dalam hal ii, sistem penegakan hukum yang baik adalah menyangkut penyerasian antara nilai dengan kaidah serta dengan prilaku nyata manusia.

Pada perspektif lain, bahwa penegakan hukum tidak hanya mencakup law enforcement tetapi juga peace maintenance, oleh karena penegakan hukum merupakan proses penyerasian antara nilai-nilai, kaidah-kaidah dan pola prilaku nyata, yang bertujuanuntuk mencapai kedamaian dan keadilan.Tugas utama penegakan hukum, adalah untuk mewujudkan keadilan, karenanya dengan penegakan hukum itulah hukum menjadi kenyataan. Tanpa penegakan hukum, maka hukum tidak berbeda dengan rumusan tekstual yang tidak mempunyai kekuatan atau menjadi hukum yang mati.

Untuk mewujudkan hukum menjadi hidup harus ada keterlibatan nyata oleh manusia untuk merefleksikan hukum itu dalam sikap dan prilaku nyata yang konkrit. Karena itu tidak ada cara lain agar hukum dapat ditegakkan maka perlu pencerahan pemahaman hukum bahwa sesungguhnya hukum itu tidak lain adalah sebuah pilihan keputusan, sehingga takkala salah memilih keputusan dalam sikap dan prilaku konkrit, maka berpengaruh buruk terhadap penampakan hukum di ranah empiris.

Dengan demikian, agar penegakan hukum suatu ketentuan hukum dapat  benar-benar berfungsi secara efektif, senantiasa dikembalikan pada penegakan hukumnya sendiri. Dalam hal ini penegakan hukum agar berlaku  secara efektif sekurang-kurangnya dipengaruhi oleh 5 faktor. Kelima faktor tersebut terdiri dari faktor hukumnya sendiri, aparat penegak hukum, fasilitas pendukung, warga masyarakat dan budaya hukum. Kelima faktor tersebut saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur daripada efektivitas penegakan hukum.*** (BERSAMBUNG)

 


Notaris, DoktorKehutananUnmulSamarinda, MenulisBuku:  Deforestasi dan MasalahKehutananMenujuKelestarianLingkunganHidup (Pustaka PelajarYogjakarta, 2019) Pegiat Hukum dan Sosial, domisili di Kota SampitKotawarngin Timur Kalimantan Tengah


Tinggalkan Komentar