telusur.co.id - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, mengukuhkan Tim Reaksi Cepat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Tim ini nantinya akan bekerja memberantas sindikat maupun kelompok yang terlibat di balik pengiriman PMI secara non-prosedural.
"(Pembentukan) Tim Reaksi Cepat ini tujuannya yang mau kita hajar adalah orang yang bermain di belakang mereka (PMI), kelompok yang bermain di belakang mereka, sindikat yang bermain di belakang mereka. Titip itu. Karena korban mereka, pemain-pemain ini sudah terlalu banyak," kata Menteri Karding saat memberikan pengarahan saat acara pengukuhan Tim Reaksi Cepat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kantor KP2MI, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/24).
Menteri Karding menjelaskan, berdasarkan data yang ada, PMI yang berangkat ke luar negeri melalui jalur non-prosedural mencapai 4,3 juta orang pada 2017. Mereka pun rentan menjadi korban eksploitasi maupun human trafficking.
Salah satu upaya untuk mengantisipasi hal tersebut, maka dibentuklah Tim Reaksi Cepat untuk menindak para pihak yang terlibat di balik penyaluran PMI secara ilegal.
"Salah satu langkah kita, kita bentuk tim ini untuk kemudian meminimalisir kejadian-kejadian ini (PMI non-prosedural), tapi yang lebih penting dari itu, kami ingin pemain-pemain yang bermain di atas penderitaan pekerja migran ini ditangkap, diproses secara hukum," tegas Karding.
Pembentukan tim ini pun menjadi salah satu program prioritas Menteri Karding dalam mengurangi jumlah PMI yang bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
Tim Reaksi Cepat tersebar di sejumlah provinsi yang terdapat kantong-kantong penyaluran PMI. Antara lain, yakni Sumatera Utara, Lampung, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan NTB.
Karding pun berpesan kepada Tim Reaksi Cepat agar tetap menjaga integritas. Ia menekankan, jika ada anggota tim yang bermain curang, maka akan dikenakan sanksi tegas hingga dicopot dari jabatan.
"Pokoknya harus (kerja) cepat, jgn ikut bermain, biasanya kita bentuk tim malah ikut bermain gitu. Itu yg saya enggak pengen. Saya sudah bilang tadi, kalau ada apa-apa, saya copot atau beri sanksi," ucapnya.
Selain itu, Karding berharap, tim ini bisa bergerak cepat dalam menangani sindikat penyaluran PMI non-prosedural. Ia meminta bawahannya tidak hanya menunggu aduan dari masyarakat.
"Saya sudah bilang, jangan model menunggu. Satu, ada aduan. Yang kedua, ada temuan, mainkan," jelas Karding.
Adapun susunan keanggotaan Tim Reaksi Cepat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni Plt Dirjen Pelindungan Irjen Pol I Ketut Suardana ditunjuk menjadi Penanggungjawab Tim. Kemudian, 6 Staf Ahli Menteri P2MI sebagai Pengarah Tim, yaitu Miftakul Azis; Abra Talattov; Ahsanul Minan; Hadi Prabowo; Teguh Hendro Cahyono; dan Bintang Wahyu Saputra.[Fhr]