Merasa Dirugikan Puluhan Milyar, Perempuan Lansia Ini Ngadu Ke Gedung DPR - Telusur

Merasa Dirugikan Puluhan Milyar, Perempuan Lansia Ini Ngadu Ke Gedung DPR

Tutty Suryani saat mengadukan persoalan yang menimpanya ke Anggota DPR RI, Effendi Sianipar

telusur.co.idJakarta – Seorang perempuan lansia berusia 80 tahun, Tuty Suryani dan putrinya, Tien Budiman menuntut keadilan atas peristiwa yang menimpanya. Pasalnya, dirinya yang merupakan Debitur PT. Indosurya Inti Finance (IIF) itu merasa dirugikan puluhan miliar rupiah hingga kehilangan asetnya berupa Hotel Surya Baru.

Demikian disampaikan Tuty saat mengadukan nasib malangnya ke salah satu anggota ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Ir Effendi Sianipar, di Lantai 7, Nusantara I, Gedung DPR RI, Senayan, Jumat (20/11/2020).

Tuty bercerita, kala itu, dirinya dan putrinya hendak merenovasi hotel yang berlokasi di Gambir, Jakarta Pusat pada Juli 2017 lalu, namun, lantaran tidak ada uang, dia pun mengajukan pinjaman dan memberikan jaminan atas dua sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) miliknya ke PT. Indosurya Inti Finance (IIF).

Awalnya, lanjut dia, total uang yang disepakati, yakni senilai Rp 12.265.000.000, Namun, realisasi pinjaman yang diterima korban yakni sebesar Rp 8.141.835.450.

“Total potongan mencapai  Rp 4.123.164.550,” kata Tuty dengan lirih.

Lantaran pinjaman yang diterima tak sesuai dengan kebutuhan, rencana renovasi hotel kesayangannya pun akhirnya tak terpenuhi, hingga akhirnya hotel pun berhenti beroperasi.

Kendati demikian, seiring berjalannya waktu, cicilan kredit tersebut pun membengkak. Tak hanya itu, surat hotel miliknya yang telah dijaminkan pada pihak Indosurya pun dijual hak tagihanya secara sepihak.

“Dijual hak tagihanya oleh pihak Indosurya kepada seseorang yang tidak jelas identitasnya. Sebab, ketika ditelusuri orang yang membeli hotel tersebut tidak jelas pada alamat dan identitasnya,”kata Tien Budiman.

Menurut dia, hal itu dilakukan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, pada 5 Desember 2019, PT. Indosurya menjual hak tagihnya (cessie) kepada Ade Ernawati, yang identitas dan alamatnya tidak jelas. Informasi yang dihimpun, Ade Ernawati mengajukan lelang atas obyek jaminan dengan harga Rp 21,8 miliar. 

Dijelaskan Tien, Apabila mengacu pada Laporan Kantor Jasa Penilai Publik Andreas Parlidungan Siregar No. 00190/3.0068-00/PI 12/0373/0XI/2020 tanggal 16 November 2020. Nilai obyek lelang mencapai Rp 83.358.300.000 (delapan puluh tiga milyar tiga ratus lima puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah).

"Dalam hal ini saya merasa tertipu. Karena jika ditotal, Nilai obyek lelang hotel miliknya mencapai lebih dari Rp 83 miliar, mengacu pada Laporan Kantor Jasa Penilai Publik Andreas Parlidungan Siregar No. 00190/3.0068-00/PI 12/0373/0XI/2020 tanggal 16 November 2020," keluh Tien Budiman.

Meskipun Hotel sudah tak beroperasi, namun, kata Tien Budiman, selama kurun waktu Februari 2018 sampai dengan April 2019, keduanya telah melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp 4.400.068.755.

Selanjutnya, selama 6 bulan, tepatnya bulan Mei- November 2019, keduanya mengakui kesulitan membayar angsuran yang mencapai sebesar Rp 293.337.913 per bulan.

"Kemudian, ketika bulan Oktober dan November 2019, kami hendak melunasi pinjamannya, tapi kreditur tidak memberikan rincian utang tersebut," imbuh Tien.

Atas peristiwa yang dialaminya itu, Tien mengungkapkan ibunya kini sakit-sakitan dan melakukan aktivitasnya dengan kursi roda. Atas kejadian itu pula, korban telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pada siang ini, korban mengadukan nasibnya ke kantor DPR RI untuk mendapatkan keadilan itu.

Mendengar keluhan perempuan lansia itu, Effendi Sianipar  meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan fungsi pengawasannya dan menyelidiki PT Indosurya Inti Finance.

Anak Buah Megawati ini menduga Lembaga keuangan non Bank (finance) itu melakukan praktik perampokan berkedok jasa pembiayaan.

"Besar dugaan perampokan terhadap masyarakat, karena pada akhirnya mendzolimi debiturnya," kata Effendi Sianipar.

Selain  itu, dia juga meminta aparat Kepolisian dan kejaksaan Republik Indonesia untuk mengawasi jalannya proses perkara ini dalam menegakkan peraturan perundang-undangan yang seadil-adilnya.

"Saya juga akan mendorong aduan dan aspirasi ini sampai ke Komisi III DPR RI untuk dapat memanggil para pihak terkait dengan kasus ini dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU)," jelasnya.

Tak hanya itu, Dia juga meminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) V Jakarta untuk meninjau ulang dan membatalkan proses lelang atas objek jaminan dalam perkara ini dalam rangka melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Tinggalkan Komentar