Meski Dinilai Tak Penuhi Syarat, Komisi XI  Resmi Pilih Nyoman Jadi Anggota BPK - Telusur

Meski Dinilai Tak Penuhi Syarat, Komisi XI  Resmi Pilih Nyoman Jadi Anggota BPK

Nyoman Adhi Suryadnyana saat fit and proper test di Komisi XI DPR RI. (Foto: telusur.co.od/Fahri).

telusur.co.id - Komisi XI DPR RI akhirnya memutuskan memilih Nyoman Adhi Suryadnyana menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Nyoman terpilih usai voting seluruh anggota Komisi XI DPR RI yang berjumlah 56 orang. Nyoman mendapat hasil terbanyak dengan 44 suara.

Komisi keuangan tersebut sebelumnya telah menyelesaikan fit and proper test atau uji kelayakan calon anggota BPK.

“Dari hasil voting Dadang Wihana mendapat 12 suara, Nyoman 44 suara. Total 56 suara. Dengan begitu, anggota yang terpilih yakni Nyoman Adhi. Dan ini akan kita proses melalui mekanisme yang ada,” kata Ketua Komisi XI Dito Ganinduto, di ruang rapat Komisi XI, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (9/9/21).

Nyoman merupakan salah satu dari dua calon anggota BPK yang disebut tak memenuhi syarat formil. Karena masalah itu, Anggota Komisi XI DPR Fraksi PPP Nurhayati sempat mencecarnya. Ia melayangkan sejumlah pertanyaan terkait kelengkapan syarat pendaftaran sebagai anggota BPK.

Salah satu yang dia soroti adalah masalah riwayat hidup (CV) Nyoman yang tak jelas.

"Saya membaca tapi tidak menemukan CV bapak di dalam paparan ini. Jadi kita agak bertanya-tanya bapak itu dari mana," kata Nurhayati saat Fit and Proper Test.

Menurutnya, CV penting untuk mengetahui rekam jejak karier Nyoman. Hal itu sejalan dengan Pasal 13 Huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Dalam pasal itu dikatakan calon anggota BPK harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Dengan tidak adanya CV tersebut, maka Nurhayati menganggap Nyoman telah melanggar ketentuan itu.

"Jadi kita enggak tahu apakah bapak sudah lebih dari dua tahun atau belum meninggalkan badan pengelolaan negara ini," ujar dia.  [Tp]


Tinggalkan Komentar