telusur.co.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah dinilai cukup mengejutkan semua pihak, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan para elite politik.
Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, mengatakan bahwasanya seluruh kader partai politik yang berada di Komisi II agar bersabar menunggu perintah pimpinan partai politik masing-masing untuk menyikapi putusan MK tersebut.
"Ya kalau di Komisi II kan pada intinya kita mesti menunggulah nanti arahan dari pimpinan-pimpinan partainya bagaimana, tapi yang jelas ini kan putusan ini mengagetkan semua pihak," kata Giri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Menurutnya putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional untuk Pilpres dan Pileg DPR RI, dan Pemilu Daerah untuk Kepala Daerah dan Pileg DPRD akan berdampak pada perubahan Undang-Undang Dasar 1945 karena berlawanan dengan Pasal 22 ayat E.
"Nah ini kan harus dirubah undang-undangnya, itu pertama. Kedua, ada komplikasi yang lain yang sudah sangat diributkan adalah di pasal 22 ayat E Undang-Undang Dasar itu kan dikatakan dua pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali," ujarnya.
Kendati demikian, Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan, perlu atau tidaknya dilakukan perubahan dalam Undang-Undang Dasar tergantung pada pimpinan partai politik.
"Tergantung nanti pimpinan-pimpinan partai, apakah ada perubahan di Undang-Undang Dasar untuk mengakomodir putusan ini," pungkasnya..[Nug]
Laporan: Dhanis Iswara