Mobil Bupati Kuningan Tabrak Dua Warga hingga Tewas, Sopir yang Jadi Tersangka - Telusur

Mobil Bupati Kuningan Tabrak Dua Warga hingga Tewas, Sopir yang Jadi Tersangka

Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari (Foto: NTMC Polri)

telusur.co.id - Mobil dinas yang ditumpangi Bupati Kuningan Acep Purnama menabrak sejumlah warga di Jalan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Senin (3/4/23). Akibatnya, dua warga tewas.

Petaka itu bermula saat mobil dinas Toyota Hilux bernomor polisi E 888 Y yang melintas dari arah timur menuju barat. Akan tetapi, saat sampai di Jalan RE Martadinata pukul 13.30, mobil itu oleng ke arah berlawanan dan menabrak empat sepeda motor yang sedang parkir dan dua pengendara sepeda motor.

”Sejauh ini, ada tiga korban. Dua korban meninggal dunia, yakni laki-laki dan perempuan, dan satu luka berat,” ucap Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari.

Korban merupakan pengendara sepeda motor Supra dengan pelat nomor E 2741 YG dari arah berlawanan. Kedua korban tewas adalah sepasang suami istri, yakni Jamaludin (37) dan Ilah Kustilah (37). 

Keduanya bahkan tersungkur ke dekat mobil. Korban menderita luka di bagian kepala dan patah tulang di tangan kanan. Adapun korban luka berat adalah Endra Wijaya (43), warga Desa Sindangagung.

Saat kejadian, korban sedang bekerja di bengkel las miliknya. Kecelakaan itu tidak hanya merusak bengkel itu, tetapi juga mengakibatkan korban luka di bagian kepala dan mengalami patah tulang dan kaki. Saat ini, korban masih menjalani perawatan secara intensif di RSUD 45 Kuningan. Selain mengecek korban, pihaknya juga tengah memeriksa sopir mobil dinas bupati, yakni Uus Kusmana (49).

”Hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), driver (sopir) sebagai tersangka karena keluar jalur,” ucapnya seperti dikutip dari laman NTMC Polri.

Menurut Vino, dugaan penyebab kecelakaan karena sopir mengantuk. Selain berdasarkan keterangan Uus, indikasi pengemudi mengantuk juga tampak dari mobil yang keluar jalur. Polisi juga tidak menemukan adanya bekas pengereman di lokasi.

”Sopir juga mengakui ngebut,” ucapnya.

Selain menahan tersangka untuk sementara di Polres Kuningan, pihaknya juga telah memeriksa empat saksi, termasuk pengawal bupati dan saksi mata di lokasi. Selain mobil bupati, terdapat dua kendaraan lainnya dalam rombongan, yakni mobil patroli dan pengawalan polisi serta kendaraan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kuningan. Akan tetapi, lanjut Vino, mobil bupati sempat terpisah dengan rombongan.

”Kami juga sudah menyambangi keluarga korban bersama perwakilan bupati. Korban menerima (kejadian) ini kecelakaan. Meski demikian, kita tetap akan profesional. Kami tetap laksanakan peraturan yang ada,” ucapnya.

Pihaknya pun tetap akan menjalankan proses hukum yang berlaku.Jika terbukti bersalah, lanjut Vino, tersangka akan dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka pun terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta. (Tp)


Tinggalkan Komentar