telusur.co.id - Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Kabupaten Bekasi, yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Thoriq bin Ziyad Perumahan Grand Cikarang City, pada 8 Februari 2023, dinilai ilegal dan cacat hukum.
Penilaian tersebut diungkapkan Penasehat FKPAI, KH Habibi Somad, menanggapi pelaksanaan muscablub FKPAI yang ditengarai diinisiasi oknum Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh).
Alasan dinilai ilegal dan cacat hukum, karena pelaksanaannya tidak melibatkan Pengurus Wilayah (PW) FKPAI Provinsi Jawa Barat.
Namun demikian, Habibi Somad menegaskan, tidak keberatan digelarnya muscablub FKPAI. Asalkan dilakukan sesuai peraturan AD/ART. Selain itu, Habibi juga menyarankan kepada panitia Muscablub agar melakukan koordinasi dengan PW FKPAI Jawa Barat, terkait rencana tersebut.
“Mestinya panitia muscablub berkoordinasi terlebih dulu dengan PW FKPAI Jawa Barat. Setelah ada jawaban, misalnya apakah pengurus cabang dibekukan, silahkan gelar muscablub. Ini belum ada persetujuan dari PW FKPAI Jawa Barat, sudah melakukan muscablub,” kata Habibi Somad saat dihubungi telusur.co.id, Minggu (12/2/23).
Habibi menegaskan, tidak ada yang dilanggar oleh Ustadz Achmad Suhaeri, selama menjabat Ketua FKPAI Kabupaten Bekasi. Karena itu tidak tepat dilakukan Muscablub FKPAI.
"Menurut saya agak aneh, kok ujug-ujug dilaksanakan muscablub FKPAI. Salahnya Ustadz Achmad Suhaeri dimana? Apa dia melakukan tindak pidana atau asusila, kan tidak,” tegasnya.
Habibi Somad mengungkapkan, berdasarkan AD/ART FKPAI BAB XV tentang Pembekuan Pengurus, Pasal 21 ayat 3 disebutkan; Pengurus Wilayah dapat membekukan Pengurus Cabang melalui Muscab/Muscablub dengan memperhatikan saran dan pertimbangan Pembina.
Kemudian, lanjut Habibi Somad, ayat 6 menyebutkan; alasan pembekuan harus benar-benar kuat baik ditinjau dari segi syarat maupun AD/ART organisasi, antara lain;
Point (b) Pengurus Cabang; 1). AD/ART organisasi (tidak melaksanakan Muscab/Muskercab/Rakercab/Rakorcab, dan laporan pertanggung jawaban). 2). Melanggar nilai-nilai akhlaqul karimah.
"Nah, selama FKPAI Kabupaten Bekasi dipimpin Ustadz Achmad Suhaeri, itu tidak ada yang dilanggar, organisasi berjalan normal dan kondusif,” tegas Habibi Somad.
Habibi Somad menduga ada oknum di Pokjaluh, yang sengaja ingin melengserkan Ustadz Achmad Suhaeri dari jabatan FKPAI Kabupaten Bekasi.
Pasalnya, kata dia, Ustadz Achmad Suhaeri selama ini dikenal paling vokal dalam menyuarakan kebenaran. "Mungkin karena dianggap kurang sejalan dengan keinginan oknum di Pokjaluh, makanya Ustadz Achmad Suhaeri diengserkan melalui muscablub. Tapi tindakan mereka itu salah, ilegal dan cacat hukum, karena tidak ada pelanggaran yang dilakukan Ustadz Achmad Suhaeri selama memimpin FKPAI,” tukasnya.[Tp]