telusur.co.id - Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia dengan tegas menolak wacana dan rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) yang disampaikan oleh Menteri Perhubungan sebelum adanya kejelasan dan keadilan dalam regulasi Perpres bagi hasil 90:10 antara pengemudi dan perusahaan aplikator.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan bahwa kenaikan tarif ojol bukanlah urgensi utama saat ini dan kami yakin masyarakat pengguna jasa ojol juga mendukung tuntutan kami.
“Kami tidak anti kenaikan tarif. Sejak diterbitkannya Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022, tarif ojol memang belum pernah mengalami kenaikan. Namun persoalannya bukan di situ. Urgensi terbesar pengemudi ojol hari ini adalah regulasi Perpres bagi hasil 90% untuk pengemudi dan 10% untuk perusahaan aplikator, bukan menaikkan tarif,” tegas Igun.
Menurut Garda Indonesia, menaikkan tarif tanpa terlebih dahulu menerbitkan Perpres Bagi Hasil Ojol 90:10 justru akan memperparah ketimpangan dalam ekosistem transportasi online dan berpotensi menciptakan krisis bagi tiga pihak, pengemudi ojol, perusahaan aplikator dan masyarakat pengguna jasa ojol.
“Yang akan paling diuntungkan dari kenaikan tarif sebelum ada regulasi bagi hasil 90:10 adalah perusahaan aplikator, sementara pengemudi tetap tercekik potongan sepihak dan "sistem berbayar". Pengemudi dan masyarakat justru akan menjadi korban dan berpotensi menimbulkan krisis baru bagi rakyat kecil pengguna jasa ojol,” lanjutnya.
Igun menekankan bahwa masyarakat kecil, khususnya pelajar dan mahasiswa, akan sangat terdampak karena kelompok ini memiliki ketergantungan tinggi terhadap transportasi ojol untuk aktivitas harian.
“Kasihan rakyat kecil. Pelajar dan mahasiswa akan terbebani. Inflasi sangat mungkin melonjak, dan lagi-lagi masyarakat bawah yang paling merasakan dampaknya. Jangan sampai rakyat terus menjadi korban dari kebijakan yang tidak mendengarkan suara pengemudi dan pengguna,” ujarnya dan lebih mementingkan menjaga bisnisnya perusahaan aplikator.
Garda Indonesia juga menyoroti "sistem berbayar" bagi pengemudi ojol yang diterapkan oleh sejumlah aplikator, yang dinilai sangat merugikan dan tidak manusiawi.
“Sistem berbayar ini jelas menindas pengemudi. Jika pemerintah terus abai dan Menhub tidak kooperatif serta lebih mengutamakan dialog dengan perusahaan aplikator, maka di tahun 2026 ini gelombang perlawanan pengemudi ojol akan terjadi secara nasional, baik di Jakarta maupun di daerah-daerah seluruh Indonesia,” tegas Igun.
Dalam pernyataannya, Garda Indonesia juga mempertanyakan sikap pemerintah pusat:
“Pertanyaan kami jelas, mengapa Presiden Prabowo belum juga menghadirkan Perpres Ojol Bagi Hasil 90:10, sementara Menhub justru dibiarkan merencanakan kebijakan kenaikan tarif yang tidak pro rakyat dan tidak pro pengemudi?”
Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia menegaskan akan terus melakukan perlawanan secara konstitusional, termasuk melaporkan secara resmi kepada Ombudsman RI serta perlawanan melalui pergerakan aksi demonstrasi terorganisir hingga Perpres Bagi Hasil Ojol 90% untuk pengemudi dan 10% untuk aplikator resmi diterbitkan.
“Kami justru mendukung penuh Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Perpres Bagi Hasil Ojol 90:10 demi keadilan, kesejahteraan pengemudi, dan perlindungan masyarakat pengguna jasa,” pungkas Igun. [ham]




