Nama Tukul Arwana Muncul Dalam Sidang Korupsi Bowo Sidik - Telusur

Nama Tukul Arwana Muncul Dalam Sidang Korupsi Bowo Sidik


telusur.co.id - Nama presenter kondang Tukul Arwana disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan suap distribusi pupuk yang menjerat politikus Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (11/9/2019), jaksa penuntut umum dari KPK menghadirkan Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat guna membuktikan adanya pemberian uang Rp 300 juta.

Uang itu merupakan fee dari jasa Bowo yang merupakan anggota Komisi VI DPR dalam kerjasama penagihan utang, serta tender pengadaan bahan bakar minyak jenis MFO (Marine Fuel Oil) di PT Djakarta Lloyd (Persero).

Awalnya, Bowo menyebutkan pertemuannya dengan Lamidi di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, atas jasa Tukul.

"Saya dikenalkan pak Lamidi oleh pak Tukul Arwana pada saat itu pak Tukul bilang pak Lamidi tolong bantu yah pak Bowo untuk Pileg (Pemilihan Legislatif)," kata Bowo.

Bowo menambahkan, setelah perkenalan itu Lamidi pun langsung menceritakan adanya tagihan yang macet di PT Djakarta Lloyd.

"Memang saya ceritakan adanya tagihan yang belum dibayar oleh Djakarta Lloyd. Namun soal pesan pak Tukul saya kurang nyimak karena keramaian di lokasi," kata Lamidi membenarkan.

Mendengar hal itu, Bowo pun menyebutkan, bahwa yang dia minta kepada Lamidi adalah membantu orang-orang di daerah pemilihannya. "Sebagaimana permintaan pak Tukul karena sama-sama orang Demak," kata dia.

Dalam dakwaan yang disusun Jaksa KPK sendiri selain menerima uang dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK),  Bowo juga didakwa menerima uang dari PT Ardila Insan Sejahtera.

Diawali dari pertemuan pada Juli 2018, ketika Bowo dengan Lamidi bertemu di Hotel Mulia. Lamidi meminta bantuan kepada Bowo atas permasalahan pembayaran utang yang belum diselesaikan oleh PT Djakarta Lloyd senilai Rp 2 miliar atas  pengadaan BBM pada 2009.

Bowo pun bersedia dan berjanji akan mempertemukan Lamidi dengan Dirut PT Djakarta Lloyd, Suyoto. Usai pertemuan itu, terjadilah pertemuan kedua, Lamidi menyerahkan dokumen tagihannya serta uang senilai Rp 50 juta kepada Bowo melalui supirnya.

Kemudian Agustus 2018, Bowo mempertemukan antara Lamidi dengan Suyoto. Dalam pertemuan itu, dibicarakan soal tagihan utang yang tidak bisa dibayarkan Suyoto bila sistemnya sekaligus. Namun, akan dibayar secara menyicil sebagaimana adanya Keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPPU)  bahwa utang tersebut diangsur mulai tahun 2019 per triwulan.

Masih dalam pertemuan yang sama, Bowo meminta kepada Suyoto untuk memperhatikan perusahaan Lamidi. "Suyoto pun meminta kepada Lamidi untuk memberikan dokumen-dokumen persyaratan sebagai peserta lelang.

Setelah pertemuan, tak lama kemudian Lamidi menghubungi Bowo bahwa perusahaannya mendapatkan pekerjaan dari PT Djakarta Lloyd. Sehingga akan memberikan uang terima kasih atas bantuan tersebut.

"Terdakwa pun berterimakasih dan mempersilahkannya karena uangnya untuk keperluan Dapil terdakwa," kata jaksa KPK.  [asp]

Laporan: Saeful Anwar


Tinggalkan Komentar