telusur.co.id - Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat (Rerie) menegaskan partainya akan terus memperjuangkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) hingga disahkan menjadi undang-undang.

"Perjalanan kita masih panjang. Perjalanan panjang kita sekitar 18 tahun sampai pada titik ini bukan titik akhir atau titik pencapaian tapi pada titik dimana kita bisa mulai melangkah seperti yang diamanahkan Undang-undang untuk bisa membuat memulai satu proses agar apa yang kita harapkan RUU TPKS ini bisa menjadi Undang-undang," kata Rerie dalam pidatonya saat meresmikan posko pengaduan kekerasan seksual di kantor DPW NasDem DKI Jakarta, Selasa (18/1).

Rerie menegaskan darurat kekerasan seksual semata-mata bukan persoalan gender. Menurut dia ini adalah tugas dan tanggung jawab kita sebagai anak bangsa dalam mengatasi masalah kemanusiaan.

"Yang kita bicarakan bukan sekadar masalah terhadap kekerasan saja tetapi kita juga berbicara terhadap harga diri dan hak kita sebagai manusia dan di atas itu semua adalah kedaulatan sebagai bangsa," ungkap dia.

Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua MPR RI, Rerie tak henti-hentinya bergerak baik melakukan pendampingan hingga melakukan kajian akademis dan diskusi publik untuk mengumpulkan informasi termasuk jalan keluar dari ruang gelap kekerasan seksual melalui forum diskusi denpasar yang terus bejalan sejak beberapa tahun ke belakang.

"Tadi dalam pandangan fraksi seluruh fraksi lain perempuan yang membacakan pandangan fraksinya tetapi Fraksi NasDem yang membacakan laki-laki, kenapa karena di NasDem tidak ada persoalan laki-laki dan perempuan," ungkapnya.

Untuk itu Partai NasDem disampaikan Rerie mengajak seluruh pihak untuk mengutamakan kepentingan yang lebih besar karena persoalan kekerasan seksual menjadi tanggung jawab semua pihak sebagai anak bangsa.

"Ketika kita bicara RUU TPKS di sini kita harus bicara sebagai anak bangsa. Saatnya kita melepaskan jaket kita, warna kita, golongan kita masing masing. Siapapun kita, kita harus sama-sama sebagai anak bangsa yang memilki cita-cita untuk mewujudkan Indonesia yang adil, bukan haya makmur dan sejahtera tapi juga berkeadilan," kata dia.

Masih kata Rerie, negara harus hadir melindungi dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga Indonesia. Untuk itu dibutuhkan sebuah payung hukum, sehingga RUU TPSK dinilainya membutuhkan pengawalan luar biasa dari seluruh elemen bangsa hingga disahkan menjadi Undang-undang.

"Dipilih hari ini sebagai penanda dimulainya pembahasan RUU TPKS dan sebagai langkah kita untuk mengawal agar RUU TPKS dapat segera diselesaikan," kata dia.

Rerie menilai salah satu permasalahan yang terjadi pada korban tindak kekerasan seksual adalah besarnya tekanan yang datang justru dari orang-orang terdekat ketika ingin melapor sehingga banyak korban yang takut untuk melapor.

Pada akhirnya dia meyakini apabila seluruh elemen bangsa berpegangan tangan dan memberikan perlindungan baik secara mental dan payung hukum termasuk pencegahan maka Indonesia dapat keluar dari bahaya dan darurat kekerasan seksual.

"Saatnya kita berada di depan ada bersama mereka mendampingi mereka mengajak mereka untuk berani bersuara karena hanya dengan membangkitkan keberanian mereka kita bisa memulai perjuangan ini dengan benar dan dapat menyelesaikan dengan tuntas," tutup dia. [ham]