PAN: Perlu Penguatan Terhadap Kelembagaan MPR - Telusur

PAN: Perlu Penguatan Terhadap Kelembagaan MPR


Telusur.co.id - Sekretaris Fraksi PAN MPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, kelembagaan MPR RI harus diperkuat. Karena pada masa sekarang ini, fungsi MPR hanya melaksanakan sidang tahunan dan sosialisasi 4 pilar kebangsaan, tidak seperti dulu.

"Perlu penguatan dulu terhadap kelembagaan MPR. Bagaimana cara menguatkannya, kita kembalikan lagi kewenangan-kewenangan yang dulu sudah pernah ada di MPR," kata Saleh dalam Diskusi Empat Pilar MPR bertajuk 'Optimalisasi Pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI' di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/8/19). 

Salah satu contohnya, kata Saleh, misalnya tentang pembentukan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau haluan negara dalam bentuk garis-garis besar.

"Jadi sekarang ini, haluan negara ini atau GBHN ini, sudah tidak maksimal atau tidak fungsional dipakai lagi di dalam sistem kehidupan berbangsa kita, karena sudah ada apa yang disebut dengan RPJMN ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional). Ini sudah mewakili atau katakanlah menggantikan apa yang disebut dengan GBHN," terang Saleh.

Menurutnya, jika GBHN tidak dipakai lagi, arah pembangunan nasional dari rezimnke rezim malah bisa jadi tidak akur.

Dia mencontohkan, pada Rezim SBY yang dua periode, punya visi dan arah pembangunan sendiri. Tapi begitu digantikan oleh pemerintahan Jokowi, tentu ada perubahan dan perbedaan yang signifikan dari arah pembangunan yang dilakukan.

"Kemudian, kalau ini nanti berganti rezim pada priode yang akan datang, dan kebetulan Jokow kembali terpilih lagi pada periode kedua, saya khawatir apa yang dikerjakan oleh Presiden Jokowi saat ini berubah lagi arahnya," ungkapnya.

"Semestinya di dalam GBHN itu sudah ada arah pembangunannya. Jadi siapapun presidennya dia tetap harus mengacu ke situ, dan karena itu, maka arah pembangunan kita menjadi satu arah," tambahnya.

Selain itu, lanjut dia, aspek kedua yang perlu dilakukan, optimalisasi dalam sidang tahunan itu adalah, perlunya ada penegasan dimana ada ketetapan-ketetapan MPR atau keputusan MPR dalam bentuk TAP-TAP itu difungsikan lagi.

"Kalau sekarang kan, kita seakan-akan sudah kehilangan ini TAP-TAP MPR. TAP-TAP MPR yang masih berlaku, banyak yang masih berlaku tetapi sekarang tidak begitu berbunyi dibandingkan dengan undang-undang yang dibuat oleh DPR dan pemerintah," jelas Saleh.

Menurutnya, MPR ini menjadi penting karena MPR adalah gabungan dari DPR dan DPD. Jadi pelaksanaan dari TAP-TAP MPR itu nanti dievaluasi dimana medianya, areanya, dan itu bisa dilakukan di sidang tahunan MPR. 

"Jadi Sidang Tahunan MPR itu ya bukan hanya 2 jam, Indonesia raya kemudian pidato dan setelah itu bubar," pungkasnya. [Ham]

Laporan : Fahri Haidar


Tinggalkan Komentar