Pancasila Tak Perlu Diperdebatkan Lagi - Telusur

Pancasila Tak Perlu Diperdebatkan Lagi


telusur.co.id - Sejarawan Lukman Hakiem menegaskan, Pancasila tidak jatuh dari awang-awang. Namun, melalui proses perdebatan panjang dari Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Sembilan hingga diperdebatkan kembali dalam Konstituante dan berakhir saat Soekarno menerbitkan Dekret Presiden, 5 Juli 1959.

"Kalau bicara dasar negara, jangan berhenti 18 Agustus. Itu masih berproses. Ujungnya adalah dekret (yang pada) tanggal 22 Juli '59 oleh DPR diterima secara aklamasi," urainya.

Karenanya, dia meminta politisi membaca dasar perumusan Pancasila saat menggodok RUU HIP. Tak sekadar mengutip pendapat Soekarno. 

"Kalau (ada yang) ambil pendapat Ki Bagoes (Hadikoesoemo) bagaimana? Kan, sama-sama (disampaikan saat) pidato di BPUPKI. Kan, Bung Karno di rapat (BPUPKI) tidak kurang sebut 10 kali nama Ki Bagoes."

Pada kesempatan sama, bagi Direktur PSIP FISIP UMJ, Ma'mun Murod Al Barbasy, Pancasila sudah sepantasnya tak kembali diperdebatkan. Pangkalnya, pencantumannya dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 menunjukkan adanya konsensus para pendiri bangsa.

"Selagi belum ada kesepakatan baru tentang dasar negara, maka semua harus spakat pada kesepakatan (Pancasila) itu," katanya.

Dia berpendapat, kembali berpolemiknya Pancasila via RUU HIP berawal dari ketakselesaian kelompok sekuler, khususnya ditafsirkan sebagai ideologi. "Sehingga selalu ke mana-mana."

Menurut Ma'mun, hanya kelompok Islam yang sedari pertama konsisten dan berkomitmen dengan Pancasila. Ironisnya, kelompok agamis kini terfragmentasi. Berbeda dengan awal kemerdekaan hingga '70-an.

"Tapi dalam petarungan ideologis tujuh tahun terakhir, tidak sedikit yang berbaju santri, tapi dalam ideologis sudah tidak jelas," ujarnya. [ham]


Tinggalkan Komentar